Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Usman Karim memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk dimintai keterangannya sebagai mantan majelis hakim perkara kasasi Probosutedjo. Usman Karim tiba sekitar pukul 09.30 WIB di gedung KY, di Jakarta, Kamis, didampingi oleh seorang stafnya. Begitu tiba, Usman tidak memberi keterangan kepada pers dan langsung menuju ruangan Ketua KY, Busyro Muqoddas. Ketika berita ini diturunkan, Usman masih masih menjalani pemeriksaan. Panggilan yang dipenuhi oleh Usman ini merupakan kali kedua bagi dirinya, setelah sebelumnya pada 26 Desember 2005 ia tidak memenuhi panggilan KY dengan alasan cuti. KY sebelumnya juga telah memeriksa mantan anggota majelis hakim perkara Probo lainnya, yaitu Parman Soeparman, sedangkan mantan ketua majelis hakim - yang juga Ketua Mahkamah Agung - Bagir Manan pada 28 Desember 2005 tidak memenuhi panggilan KY. Lebih lanjut KY berencana kembali memanggil Bagir pada 12 Januari 2006 mendatang. Baik Parman, Usman, dan Bagir, ketiganya juga telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penyuapan yang dilakukan oleh kuasa hukum Probo, Harini Wiyoso - yang saat ini telah berada di tahanan KPK. Saat kasus kasasi Probo ditangani oleh Bagir, Usman, dan Parman, perkara itu mengendap lebih dari satu tahun, hingga akhirnya KPK menangkap Harini. Namun ketika ditangani oleh majelis hakim baru (bentukan Bagir Manan), majelis hakim yang diketuai oleh Iskandar Kamil itu memutus perkara Probo dalam waktu kurang dari satu bulan. Majelis menghukum konglomerat tersebut dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100,9 miliar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006