Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek (Persero) sebagai badan penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mempunyai kewajiban memberikan perlindungan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan atau dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja karena sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal. Dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

Untuk menunjang tujuan tersebut di atas, PT Jamsostek (Persero) sebagai badan penyelenggara program Jamsostek, juga berperan serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan peserta yaitu berupa dukungan antara lain terhadap perumahan, pendidikan, pelatihan pekerja dan fasilitas, sarana kesehatan bagi para pekerja peserta program Jamsostek, sehingga diharapkan dapat menjadi dukungan langsung pada upaya peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja dan keluarganya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, mulai tahun 1996, atas laba bersih yang diperoleh oleh PT Jamsostek (Persero) sebagian disishkan dan dihimpun dalam bentuk Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta program Jamsostek.

Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta atau disingkat DPKP merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jamsostek yang diambil dari sebagian dana hasil keuntungan PT. Jamsostek (Persero).

Program ini juga memberikan dampak positif meningkatkan kinerja PT Jamsostek dalam hal pelayanan publik, sekaligus mendorong minat kepesertaan Jamsostek..

Atas usulan kami juga, dana hak pemerintah berupa dividen dikembalikan kepada peserta, untuk dipergunakan meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan pekerja yang menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja. Dividen yamg tidak disetor ke pemerintah tersebut, harus dimanfaatkan untuk mendukung program-program Jamsostek. Ini lah bentuk nyata kebijakan pemerintah meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sebuah komitmen mengabdi untuk pekerja.

Dana tersebut nantinya bisa dipergunakan untuk pinjaman uang muka perumahan dengan bunga yang sangat rendah, beasiswa bagi anak peserta Jamsostek, pinjaman untuk koperasi karyawan, bantuan fasilitas pelayanan kesehatan, bantuan pelatihan tenaga kerja, bantuan untuk pekerja, pinjaman untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta program yang menyentuh langsung pekerja lainnya.

Target yang ingin dicapai dari kebijakan ini adalah semakin meningkatnya kesejahteraan pekerja. Kondisi hubungan industrialpun akan semakin kondusif. Dengan demikian, para pekerja akan bekerja lebih tenang, nyaman dan meraih kesejahteraan yang dicita-citakan. Bagi pengusaha, kondisi ini akan mendorong usahanya semakin maju berkembang dan produktifitas yang makin tinggi.

Manajemen PT Jamsostek Persero berkomitmen melayani pekerja. Salah satunya terbukti dengan semakin besarnya  dan banyaknya program Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP).

Program-program DPKP yang sudah dilaksanakan terdiri dari dua jenis yaitu DPKP bergulir (dikembalikan) dan DPKP tidak bergulir (hibah). Ini lah bentuk kongkret program corporate social responsibility (CSR) PT Jamsostek. Bahkan kalau melihat besaran dana yang digelontorkan, lebih besar dari ukuran biasa CSR yang umumnya disalurkan perusahaan. Sebuah bentuk nyata pengabdian kepada pekerja.

Tahun 2010, dana DPKP yang disalurkan sebesar Rp 171,562 miliar. Secara akumulasi sejak adanya DPKP hingga realisasi s/d Desember 2010 telah tersalurkan dana DPKP sebesar Rp. 1,03 triliun. Sementara, tahun 2011, direncanakan bakal disalurkan sebesar Rp. 437 miliar dengan proporsi 70 persen bergulir dan 30 persen tidak bergulir.

Saat ini "Uang Muka Perumahan yang dapat diperoleh anggota, hingga 20 juta dengan bunga efektif 6%, jangka waktu pengembaliannya selama sepuluh tahun. Dan direncanakan ditahun 2011 jamsostek akan meningkatkan jumlah pinjaman PUMP hingga Rp.50 juta. Sejak 1999 sampai 2010, Jamsostek sudah mengucurkan dana PUMP  sekitar Rp 596,424 miliar kepada 76.173 pekerja peserta Jamsostek.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian Uang Muka Perumahan kepada tenaga kerja peserta Jamsostek untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan. Tujuan dari PUMP ini adalah untuk membantu Tenaga Kerja peserta program Jamsostek dalam rangka pemilikan rumah melalui KPR perbankan.

Tahun 2011 direncanakan akan disalurkan untuk rusunawa sebesar Rp.150 miliar , dan PUMP sebesar Rp. 220 miliar "Kami juga akan mengucurkan untuk pinjaman koperasi karyawan sekitar Rp 6,4 miliar, pinjaman provider kesehatan Rp 3 miliar, bantuan kesehatan sebesar Rp. 3,6 miliar , bidang pendidikan, berupa beasiswa sebesar Rp.29,4 miliar .dan pelatihan tenaga kerja sebesar Rp 1,8 miliar.

Untuk DPKP bergulir, dibagi menjadi investasi jangka panjang, seperti pembangunan rumah susun sewa dan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara, untuk kategori pinjaman dana mencakup  program Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan pinjaman koperasi karyawan. Pinjaman Koperasi Karyawan/Pekerja merupakan salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) sebagai wujud kepedulian PT Jamsostek (Persero) dalam rangka mengembangkan per-koperasi-an di lingkungan pekerja. Program ini bermaksud untuk mendorong agar usaha karyawan dapat lebih bersaing dengan swasta, sehingga secara langsung dapat meningkatkan taraf hidup selaku peserta program Jamsostek.

DPKP tidak bergulir (hibah) bidang kesehatan antara lain: bantuan untuk renovasi Rumah Sakit  atau Poliklinik, bantuan mobil ambulance dan peralatan medis kepada Rumah Sakit  atau Poliklinik serta pelayanan kesehatan secara cuma-cuma.Di bidang pendidikan, Jamsostek memberikan bantuan bea siswa, pelatihan tenaga kerja.

Bantuan Beasiswa
Di bidang pendidikan,  Jamsostek memberikan bantuan bea siswa bagi anak peserta program Jamsostek. Bantuan beasiswa merupakan salah satu wujud program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dalam bidang pendidikan, sebagai sumbangsih PT Jamsostek (Persero) dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa khususnya anak-anak tenaga kerja peserta Jamsostek.

Program Bantuan Beasiswa bertujuan membantu tenaga kerja peserta Jamsostek dalam pembiayaan pendidikan anak tenaga kerja yang berprestasi untuk jangka waktu 12 bulan. Akumulasi penyaluran dana beasiswa anak pekerja Jamsostek hingga tahun 2010 telah disalurkan sebesar Rp. 96,505 miliar kepada 132,825 anak peserta program Jamsostek.

Dalam rangka hari Pendidikan Nasional Tahun 2011 tanggal 2 Mei 2011 yang diselenggarakan oleh Kemendiknas dengan mengusung tema "Pendidikan Karakter Sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa" PT Jamsostek (Persero) ikut berperan menyerahkan beasiswa kepada anak tenaga kerja peserta Jamsostek, sekaligus penganugerahan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kepada PT Jamsostek (Persero) sebagai “ Pemberian Beasiswa  Bagi Anak Peserta Jamsostek Secara Serentak di Kantor Terbanyak, 121 Kantor Cabang”. Dengan jumlah Beasiswa Jamsostek yang diberikan sebanyak 12.250 anak. Inilah salah satu bentuk kepedulian PT Jamsostek (Persero) dalam ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.  
(ADV)

Pewarta: Advertorial
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011