Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyita rumah bernilai miliaran rupiah milik salah seorang tersangka pembobolan dana PT Elnusa Tbk di Bank Mega, berinisial ICL.

"Rumah milik ICL yang disita berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arismunandar saat dihubungi melalui telepon selular di Jakarta, Senin.

Aris mengatakan penyitaan terhadap rumah milik Direktur Utama PT Discovery itu, sebagai upaya mengejar aset tersangka dari hasil pembobolan dana deposito Elnusa.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menyita aset milik para tersangka senilai Rp20 miliar dari total Rp111 miliar dana yang dibobol.

Selain menyita aset, penyidik kepolisian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menyita lima rekening atasnama para tersangka pembobolan dana deposito Elnusa.

Penyidik telah membongkar tiga dari lima rekening penampung dana deposito Elnusa yang berisi Rp2 miliar, Rp2 juta dan Rp200 ribu.

Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan itu, pejabat Bank Mega dan sindikat pelaku lainnya.

Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Para tersangka membagikan 20 persen dari dana hasil pembobolan deposito Elnusa, sedangkan sisanya sebesar 80 persen digunakan untuk investasi saham.

(T014/M011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011