Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Dentjik yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di KPU menyanggah keterangan saksi Valina Singka Subekti yang menyatakan tidak pernah mengetahui uang Rp700 juta dari rekanan pengadaan tanah. "Saya sudah melaporkan penerimaan uang dari Eko Setio Paripurnanto kepada ketua panitia, Ibu Valina juga kepada Sekjen dan Wasekjen," kata Dentjik saat menanggapi kesaksian Valina di pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta, Kamis. Dalam keterangannya Valina menjelaskan tentang proses pengadaan tanah seluas 5.050 meter persegi di jalan Siaga Raya Jakarta untuk kepentingan pembangunan 11 rumah dinas KPU pada 2004. "Harga tanah itu semuanya mencapai Rp7,770 miliar dan dibeli dari Kuskunarni. Harga per meternya Rp1.544.000," kata Valina yang saat itu menjadi ketua panitia pengadaan tanah. Masih menurut Valina, proses pembelian tanah itu berjalan seperti yang direncanakan dari mulai tahap penawaran, negosiasi hingga penandatanganan perjanjian. Meski demikian ketika majelis hakim yang diketuai oleh Sutiono menanyakan apakah Valina mengetahui bahwa Kuskunarni memberikan uang ucapan terima kasih kepada KPU senilai Rp700 juta yang diantarkan oleh Eko dan diterima oleh Dentjik, dosen Universitas Indonesia itu menyatakan tidak mengetahuinya. "Tidak pernah ada laporan dari terdakwa tentang uang Rp700 juta komisi pembelian tanah," tuturnya. Walaupun Dentjik menyanggah keterangannya, namun Valina tetap kukuh pada kesaksiannya. Selain mendengarkan keterangan Valina, persidangan juga menghadirkan pelaksana Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo. Dalam kesaksiannya Sussongko menyatakan bahwa pada 2004 saat BPK melakukan audit terhadap KPU dan melakukan pembahasan di hotel Ibis Jakarta, Detjik pernah datang kepadanya dengan menyodorkan pengajuan uang terima kasih bagi auditor BPK. "Pada saat itu di KPU sedang dilaksanakan pemeriksaan oleh pemeriksa dari BPK dan sedang ada pembahasan di hotel Ibis. Dentjik datang dan kemudian memberikan perincian siapa saja dari pemeriksa BPK yang akan diberi," kata Sussongko yang beberapa waktu lalu telah divonis bersalah dalam kasus suap auditor BPK Khairiansyah Salman oleh Mulyana W Kusuma.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006