Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.

"Saya pikir tidak ada kendala dalam penanganan sisminbakum. Yang jelas ini adalah bagian dari tugas kita yang harus diselesaikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat.

Sampai sekarang, Kejagung belum memutuskan apakah perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dilimpahkan ke pengadilan.

Pasalnya Kejagung tetap berpijak untuk mengkaji putusan lepas demi hukum untuk mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita melalui putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Ia menegaskan intinya kita akan menyelesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. "Bagi saya tidak ada intervensi (penanganan Sisminbakum)," katanya.

Bahkan, dikatakan, Sisminbakum masuk dalam inventarisir penanganan perkara yang harus segera diselesaikan oleh Kejagung.

"Sisminbakum masuk dalam tim inventarisir penyelesaian kasus yang ditangani oleh pidana khusus," katanya.(*)
(T.R021/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011