Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan siap melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di Jakarta, Jumat, mengatakan, ada beberapa aksi yang ditindaklanjuti Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan pajak.

"Terkait pajak, kita akan mengefektifkan sistem `whistle blower` untuk mencegah korupsi, sehingga masyarakat luas bisa melaporkan kalau ada praktik-praktik di instansi pajak yang diduga korupsi, melanggar hukum," katanya dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Boediono.

Selain itu, rencana aksi lainnya berkaitan dengan bea cukai. Kantor bea cukai harus menjelaskan biaya-biaya masuk yang dibebankan untuk barang yang diimpor atau diekspor, termasuk lama prosesnya, jelasnya.

"Sehingga ada kejelasan biaya berapa dan berapa lama proses ini," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, akan ada Pakta Integritas yang harus ditandatangani oleh eksportir dan importir untuk tidak melakukan gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, Inpres 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi telah dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 Mei 2011.

Inpres ini lebih merinci langkah-langkah konkret untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang harus dijalankan seluruh aparat negara penerima Inpres.

Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi ini mencakup enam strategi dan terdiri atas 102 rencana aksi.

Enam strategi tersebut yakni pencegahan, penindakan, harmonisasi peraturan dan perundang-undangan, penyelamatan aset hasil korupsi, kerja sama internasional, dan mekanisme pelaporan.

Kementerian/lembaga yang melaksanakan Inpres tersebut, utamanya yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Keuangan.

Untuk memastikan agar Inpres ini berjalan dengan baik, Presiden memberi tugas kepada Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk melakukan pemantauan kemajuan pelaksanaannya.(*)

(T.H017/A041)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011