Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan bantuan pembangunan rumah susun (rusun) agar dapat profesional dalam mengelola rusun itu dengan baik dan benar.

"Kementerian PUPR khususnya Direktorat Jenderal Perumahan telah menerima banyak usulan permohonan bantuan rusun dari pemda untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami juga telah banyak membangun rusun untuk pemda di seluruh wilayah Indonesia, namun bangunan tersebut setidaknya harus segera dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat apabila telah selesai dibangun," kata Plt Direktur Rumah Susun Kementerian PUPR Maryoko Hadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sejak selesainya pembangunan rusun sampai dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri Keuangan tentang serah terima aset berupa alih status atau hibah, pemda juga perlu memproses pengelolaan dan penghunian rusun sesuai peruntukkan yang diusulkan saat pengajuan proposal permohonan bantuan.

Ia mengemukakan pengelolaan yang profesional diperlukan agar bangunan vertikal tersebut dapat segera dimanfaatkan dan dihuni oleh masyarakat serta dirawat dengan baik agar tidak mengalami kerusakan.

Pengelolaan rusun, lanjutnya, dapat dilaksanakan pemda dengan beberapa langkah. Pertama dengan menunjuk badan pengelola rusun untuk memanfaatkan sebagai tempat hunian dan mengelola rusun.

Baca juga: PUPR mulai bangun Rusun ASN Kemenkeu di Papua senilai Rp25,5 miliar

Sedangkan langkah berikutnya adalah dengan mengatur kepenghunian yang mencakup proses penghunian dan penetapan calon penghuni, serta kemudian menjaga keberadaan Barang Milik Negara (BMN) bangunan agar tetap sesuai dengan fungsinya termasuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bangunan. Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan rusun.

"Sesuai arahan Menteri PUPR maka pemda sebagai penerima bantuan wajib mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan rusun sejak proses serah terima pengelolaan dan pengelolaan," kata Maryoko.

Pemda, ujar dia, juga dapat berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan yang ada di daerah terkait pembangunan dan pengelolaan rusun untuk masyarakat.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR mengimbau kepada pemda untuk mendukung percepatan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Pesan kami, kepada seluruh pemerintah daerah sebagai bagian dari kaukus birokrasi, untuk bisa mendukung percepatan dalam penyediaan perumahan bagi MBR, melalui kemudahan berusaha yang telah dimasukkan dalam UU Cipta Kerja," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam seminar daring di Jakarta, Senin (23/8).

Menurut Khalawi, melalui komitmen tersebut maka pengadaan pembangunan perumahan di Indonesia bisa lebih cepat, lebih masif dan masalah backlog (kekurangan) perumahan di Indonesia bisa teratasi.

"Khususnya bagi MBR bisa memperoleh rumah yang layak huni dan nyaman terutama pada masa pandemi COVID-19," katanya.

Baca juga: Kementerian PUPR: Rusun santri tingkatkan mutu pendidikan di ponpes

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021