Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah warga Desa Bencah Kelubi dan Karya Indah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, yang tergabung dalam kelompok tani Beringin Jaya mengadukan Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad AD) Korem 031 Wirabima, Pekanbaru, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mereka yang melaporkan masalah pengambilalihan lahan pertanian oleh Primkopad Korem 031 Wirabima Pekanbaru itu, diterima langsung oleh anggota Komnas HAM Johny Nelson di ruang Pengaduan Komnas HAM, Kamis.

"Inti yang dilaporkan adalah bahwa tanah yang telah dikuasai secara sah dan diolah warga sejak 1983/1984 dengan ditanami berbagai macam tanaman diambil alih Primkopad TNI AD sekitar tahun 1993," kata Johny.

Ia mengatakan, dasar pengambilalihan lahan tersebut berdasarkan SK Menhut No 837/KPTS-II tertanggal 23 Desember 1993, namun setelah warga meminta keterangan dari Kementerian Kehutanan warga menemukan adanya dua kejanggalan.

Kejanggalan itu adalah bahwa Primkopad pernah mengajukan hak guna usaha (HGU) atas tanah yang diolah warga tersebut, namun karena persyaratan yang ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau tidak dipenuhi oleh Primkopad, maka permohonan itu tidak diloloskan. Kedua, ternyata lokasi yang disebutkan SK Menhut tersebut bukanlah lokasi yang diambil alih Primkopad Wirabima, melainkan berada di lokasi lain.

Komnas HAM menilai pengadu memiliki dasar hukum dan faktual untuk mempertahankan penguasan lahannya.

"Ada sekitar 350 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani Beringin Jaya," kata Johny.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Korem 031 Wirabima, Pekanbaru, untuk bersikap arif agar tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

"Kami minta kearifan Korem untuk hentikan upaya mereka untuk menguasai lahan milik warga. Jangan sampai peristiwa Kebumen terulang. Ini tidak bagus bagi citra TNI AD," kata Jhony.

Selain itu, tambah dia, Komnas HAM meminta agar Kemenhut melakukan pengukuran dan penetapan lokasi yang dimaksudkan dalam SK yang diterbitkan itu agar ada kepastian.

Korem Lakukan Intimidasi

Sementara itu, Kuasa hukum kelompok tani Beringin Jaya, Freddy Simanjuntak, mengatakan, pihak Primkopad AD Korem 031/Wirabima melakukan intimidasi dan pemerasan kepada warga/petani untuk menandatangani surat perjanjian bagi hasil panen.

"Kuat dugaan ini mengarah pada pemerasan. Namun, warga tidak menandatangani surat perjanjian tersebut," katanya.

Menurut dia, saat ini warga tidak bisa menggunakan lahan pertaniannya karena lahan tersebut digunakan untuk latihan perang.

"Jalan-jalan dipotong dan tanaman dirusak akibat alat berat yang masuk ke lahan milik warga tersebut. Ini merupakan salah satu bentuk intimidasi TNI kepada rakyatnya. Masyarakat tidak tentram dengan kondisi seperti itu," kata Freddy seraya menambahkan keinginan masyarakat, agar kemenhut dan TNI bisa bersikap bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini.


(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011