Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Timor Leste untuk lebih mencermati lagi kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) kedua negara tentang keamanan wilayah perbatasan sehingga insiden penembakan terhadap tiga WNI 6 Januari 2006 lalu tidak terulang. "Kami minta MoU yang sudah disepakati bersama pada bulan Desember 2005 lalu lebih dicermati lagi sehingga pada masa mendatang insiden seperti ini jangan sampai terulang," kata Yuri Thamrin, Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin. Lebih lanjut Yuri menyebutkan ada dua poin penting dalam MoU tersebut, yakni pertama peningkatan komunikasi dan koordinasi antar kedua negara berbatasan dan kedua peningkatan kerjasama di bidang keamanan perbatasan antara TNI/Polri dan pihak keamanan Timor Leste. Ia mengungkapkan bahwa insiden yang menewaskan tiga WNI, yakni Stanis Maubere (48), Jose Maria Freitas (38) dan Kandidu Mali (26), merupakan tindak pengamanan perbatasan yang melebihi batas kekuatan. "Kalau dalam hukum internasional, perbuatan tersebut dapat dikutuk, apalagi dilakukan terhadap penduduk sipil yang tidak bersenjata," ujar Yuri yang juga Direktur Asia Timur dan Pasifik Deplu. Atas tindakan unit polisi perbatasan (Police Border Unit/PBU) Timor Leste terhadap tiga WNI di Sungai Malibaka 6 Januari lalu, Deplu sudah mengajukan protes dan sudah disampaikan kepada Dubes Timor Leste di Jakarta, Arlindo Marcall, Senin sekitar pukul 11.30 WIB. Sejauh ini pemerintah Indonesia juga telah mengajukan permintaan kepada pemerintah Timor Leste agar segera memulangkan jenasah ketiga WNI yang ditembak saat sedang memancing ikan di Sungai Malibaka. Menurut Yuri sebelum dipulangkan ketiga jenasah WNI itu harus menjalani otopsi terlebih dulu dan sampai saat ini baru satu jenasah saja yang sudah selesai diotopsi. "Sekarang ini otopsi kedua jenasah lainnya sedang berlangsung, setelah semua selesai jenasah sudah bisa dipulangkan karena sebelumnya surat ijin dari pengadilan sudah turun," tambahnya. Dalam kesempatan itu juga Yuri mengatakan bahwa pemerintah Indonesia dengan pemerintah Timor Leste sepakat membentuk kelompok investigasi bersama (Joint Investigative Team/JIT). "Kelompok ini nantinya akan melakukan penyelidikan di lapangan terlebih dulu sebagai langkah awal proses hukum dalam kasus ini," ujarnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006