Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - Sebanyak 59 orang pejabat lingkup Pemda Kabupaten Bantaeng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Ujian Sertifikasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Bimtek bekerjasama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang berlangsung tiga hari (19-21 Mei) dibuka Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah di Bantaeng, Kamis.

Bupati Nurdin Abdullah mengemukakan pentingnya profesionalisme untuk pengelolaan kegiatan pengadaan. "Hampir setiap tahun terjadi perubahan akibat perkembangan. Karena itu, dituntut tindakan profesional agar program pengadaan bisa berjalan sesuai rencana," ujarnya.

Agar aparat yang menangani pengadaan barang dan jasa ini bekerja maksimal dan sesuai ketentuan, ia berharap, peserta Bimtek dapat memanfatkan kesempatan ini untuk membangun komunikasi dan melakukan pendalaman melalui diskusi agar menjadi bekal pada pelaksanaan pengadaan mendatang.

"Manfaatkan momen Bimtek untuk mencari solusi atas berbagai pengalaman agar ke depan semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai rencana," pintanya.

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bagian Pembangunan, Iskandar melaporkan, kegiatan yang menjadi syarat terhadap pejabat pembuat komitmen ini sangat penting sebab ketentuannya akan diberlakukan paling lambat 1 Januari 2012.

Karena itu, pihaknya menghadirkan Hari Kristedjo dari LKPP dan Emilia Rosa dari Apkasi. Keduanya akan memandu pelaksanaan Bimtek dan ujian sertifikasi di daerah ini, tuturnya.

Ini penting, tambah Emilia Rosa, sebab Perpres No 54/2010 berbeda dengan Kepres 80 yang selama ini menjadi acuan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

Karena itu, pejabat yang belum bersertifikasi tidak dapat melakukan pengadaan barang dan jasa, baik yang menggunakan dana APBN maupun APBD sebab keduanya wajib menggunakan Perpres terbaru ini, urainya.

Hari Kristedjo menambahkan, pengadaan yang tidak menggunakan Peraturan Presiden ini hanya pengadaan peralatan militer (Alutista) maupun bantuan asing yang bisa saja mensyaratkan ketentuan yang berlaku di negaranya.  (HK/F003/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011