Ketika dicabut tentu yang bersangkutan tidak punya izin lagi tinggal di negara itu. Kemudian, tidak bisa ke mana-mana, karena itu diberitahukan ke seluruh perwakilan negara RI di ASEAN, nanti perwakilan kita yang menentukan...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kamis, resmi mencabut paspor Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya baru saja menerima surat permohonan dari KPK untuk mencabut paspor milik Nunun.

"Hari ini sudah resmi dicabut, surat KPK lima menit lalu baru menuju kantor. Hari ini langsung kita laksanakan, untuk pencabutan tidak ada masalah," ujarnya.

Patrialis menjelaskan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dan ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Dirjen Imigrasi, lanjut dia, langsung melaksanakan permohonan tersebut dan berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di negara-negara yang diduga disinggahi oleh Nunun terutama di kawasan Asia Tenggara.

"Ketika dicabut tentu yang bersangkutan tidak punya izin lagi tinggal di negara itu. Kemudian, tidak bisa ke mana-mana, karena itu diberitahukan ke seluruh perwakilan negara RI di ASEAN, nanti perwakilan kita yang menentukan," tutur Patrialis.

Keberadaan Nunun diduga di Singapura atau Thailand. Meski Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Patrialis meyakini jalur diplomasi antar pemerintah bisa diupayakan untuk memulangkan Nunun ke Indonesia. (D013*F008)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011