Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Golkar DPR memandang bahwa sistem penyelenggaraan jaminan sosial yang diselenggarakan Pemerintah saat ini belum menyentuh substansi perlindungan negara atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pada 2009 hanya sekitar 59 persen dari 237 juta penduduk Indonesia `tercover` jaminan kesehatannya," kata Ketua Panitia Kerja RUU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), Ferdiansyah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, dari 59 persen penduduk Indonesia tersebut meliputi, pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 17 persen `tercover` melalui PT Asuransi Kesehatan, pegawai swasta formal `tercover` sebanyak empat persen melalui PT Jamsostek, serta masyarakat umum sebanyak 79 persen melalui program Jamkesmas.

Dari realitas tersebut, kata dia, persoalan kehidupan sosial berbangsa yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini, khususnya jaminan sosial, masih menyisakan permasalahan yang tampak secara nyata.

Ia mencontohkan, seseorang yang status sosialnya cukup layak, ketika jatuh sakit dan harus mengeluarkan biaya besar bisa menjadi miskin, karena belum ada jaminan sosial dari pemerintah.

"Masih banyak lagi masyarakat yang belum `tercover` jaminan sosial," katanya.

Karena itu, kata dia, Fraksi Partai Golkar DPR RI berpandangan, tidak ada jalan lain selain mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Fraksi Partai Golkar, kata dia, menyadari bahwa RUU PBJS yang saat ini sedang dibahas di DPR RI selayaknya berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat Indonesia, untuk melindungi setiap warga negara Indonesia.

"Dalam pembahasan RUU BPJS, Fraksi Partai Golkar memiliki komitmen bahwa penyelenggaraan jaminan sosial agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Menurut dia, jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN harus mampu menyentuh perlindungan sosial terhadap pekerja informal, buruh, kelompok pengusaha, pegawai mulai dari rendah hingga kelas atas, TNI/Polri hingga pekerja asing yang membayar iuran.

Pada pembahasan RUU BPJS saat ini, kata dia, telah mencapai banyak kemajuan antara lain kebersamaan visi di antara pemerintah dan Panja RUU BPJS DPR RI.

Menurut dia, kemajuan itu adalah keinginan yang kuat dari Pemerintah untuk bersama-sama menyelesaikan RUU BPJS ini dalam masa sidang yang tersisa.

"Panja RUU BPJS melihat betapa perkembangan yang dicapai saat ini, sangat progresif bagi lahirnya sebuah UU inisiatif DPR RI yang pro kepada kaum marjinal hingga masyarakat kelas atas," katanya.(*)

(T.R024/B013)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011