Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menyita harta dan benda senilai Rp4 miliar milik narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian, di Semarang, Rabu, mengatakan napi di Lapas Semarang bernama Johan Wahyudi dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah harta yang disita di antaranya uang Rp1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening bank, rumah di Kabupaten Sragen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Baca juga: Polri ungkap TPPU narkoba senilai Rp338,8 miliar

Polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati (30) warga Kabupaten Sragen dalam tindak pidana tersebut atas sangkaan membantu tersangka Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.

"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," katanya.

Ia menjelaskan Johan Wahyudi merupakan napi yang ditangkap pada tahun 2014 dan telah divonis 11 tahun penjara.

Baca juga: BNNP Jateng mengungkap TPPU kasus narkotika di Solo Raya Rp683 juta
Baca juga: Penyidikan perkara TPPU peredaran narkoba lintas negara sudah P-21


Dari dalam penjara, kata dia, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.

Uang hasil bisnis haram tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan sebagian dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.

"Uang hasil bisnis narkotika ini dihimpun sejak kurun waktu 2017 hingga 2021 ini," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021