"Ini berita yang menggembirakan dan saya berharap langkah ini diikuti oleh koruptor yang melarikan diri ke luar negeri agar menyerahkan kembali aset negara dan uang rakyat," kata Presiden.
Jakarta (ANTARA News) - Koruptor kelas kakap David Nusa Wijaya, mantan Dirut Bank Umum Sertivia yang terkait korupsi dana BLBI yang merugikan negara Rp1,29 triliun, menyatakan siap kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Sutanto tentang hal itu, di kantor presiden Jakarta, Selasa, menyatakan menyambut baik kesediaan David untuk diproses hukum di Indonesia. "Ini berita yang menggembirakan dan saya berharap langkah ini diikuti oleh koruptor yang melarikan diri ke luar negeri agar menyerahkan kembali aset negara dan uang rakyat," kata Presiden kepada wartawan usai menerima Kapolri Jenderal Sutanto, di Jakarta, Selasa. Kapolri didampingi oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menko Polhukam Widodo AS dan Mensekneg Yusril Ihza Mahendra. Presiden juga menyambut gembira informasi yang menyatakan, WNI terpidana kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri lainnya, juga berniat megembalikan uang rakyat dan menjalani proses hukum di tanah air. "Bila mereka benar-benar kembali ke Indonesia, saya minta agar dilakukan penegakkan hukum dengan benar dan tidak ada pemerasan atau perjanjian tidak benar, yang akhirnya sulit untuk menegakkan hukum," katanya. Yudhoyono juga meminta kepada negara-negara sahabat agar bersikap kooperatif dan memfasilitasi serta memberikan dukungan terhadap langkah-langkah Indonesia dalam mengejar para pelaku tindak pidana korupsi termasuk yang melarikan diri ke luar negeri. Presiden juga menyataka, bahwa saat ini terdapat 12 orang koruptor kelas kakap yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi prioritas utama yang akan dituntaskan. Selain David Nusa Wijaya, terdapat nama-nama Eddy Tanzil, Sujiono Timan dan Atang Latif. Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutanto dalam kesempatan yang sama mengatakan, David Nusa Wijaya ditahan di San Fransisco, Amerika Serikat (AS) karena kasus pelanggaran imigrasi. David kemudian ditawarkan dua opsi oleh FBI yang bekerjasama dengan Polri yaitu menjalani proses hukum di AS dan dideportasi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. "Yang bersangkutan memilih opsi kedua dan kembali ke Indonesia, untuk jalani proses hukum di tanah air," kata Sutanto. Terpidana David pada 2004 sudah diadili di pengadilan tingkat tinggi dan di vonis empat tahun. Tetapi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) David divonis delapan tahun. Namun pada saat David menjalani tahanan rumah, ia secara diam-diam meninggalkan Indonesia menuju Singapura dan berdomisili di negara itu. David diceritakan sering melakukan perjalanan ke Cina, Hongkong, Makao, Australia dan AS. "Polri bersama FBI berusaha menemukan pelarian dari Indonesia dan kami mendapat informasi dari Interpol bahwa yang bersangkutan berada di San Fransisco dan ditahan karena melakukan pelanggaran imigrasi," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006