Komisi I menyetujui Kemlu menggunakan anggarannya untuk membebaskan TKI bernama Darsem, karena sudah sangat mendesak.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR menyetujui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menggunakan anggarannya sebesar Rp4,6 miliar untuk membayar denda guna membebaskan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Darsem yang menjadi terpidana mati di Arab Saudi.

"Komisi I menyetujui Kemlu menggunakan anggarannya untuk membebaskan TKI bernama Darsem, karena sudah sangat mendesak," kata Ketua Komisi I Mahfudz Sidik ketika memimpin rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan hukuman mati terhadap TKI asal Subang, Jawa Barat, bernama Darsem, pada 7 Juli mendatang

Menurut Mahfudz, karena waktunya sudah sangat mendesak, Komisi I DPR RI menyetujui Kemlu untuk menggunakan anggarannya guna membayar "diyat" atau denda sebesar Rp4,6 miliar kepada pengadilan di Arab Saudi.

Darsem telah dimaafkan oleh keluarga majikan yang salah satu anggota keluarganya telah dibunuh, namun Darsem harus membayar denda sebesar Rp4,6 miliar agar bisa bebas.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa meminta dukungan dan persetujuan dari DPR untuk membebaskan Darsem, TKI yang menghadapi hukum mati di Arab Saudi.

"Kemlu telah melakukan upaya untuk membebaskan Darsem dari hukuman mati, tapi upaya tersebut masih belum optimal karena waktunya sangat singkat. Kemlu meminta persetujuan DPR RI untuk menggunakan dana perlindungan warga negara di Kemlu untuk membebaskan Darsem," katanya.

Menurut dia, persoalan Darsem ini adalah persoalan sensitif dan mendesak. Kami khawatir kalau terus berkoordinasi dan negosiasi tanpa ada tindakan, nantinya batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bisa terlewati.

Karena itu, Marty meminta persetujuan DPR RI untuk bisa mencairkan dana perlindungan warga negara untuk membebaskan Darsem.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Gamari Sutrisno mengatakan bahwa Komisi I DPR RI menyetujui Kemlu menggunakan anggarannya.

Pada kesempatan berikutnya, kata Gamari, Kemlu harus melakukan kooordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang juga memiliki anggaran perlindungan tenaga kerja.

Berdasarkan data Kemlu, saat ini ada 23 TKI di luar negeri yang menghadapi hukuman mati. (R024)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011