Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera mengeluarkan peraturan daerah terkait rencana pembangunan kawasan penambangan pasir besi di Kulon Progo.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad Senin mengatakan, "Peraturan daerah (Perda) tersebut diharapkan dapat menjadi dasar jaminan tidak adanya kerusakan lingkungan dalam pengelolaan dan penambangan pasir besi di kawasan itu."

Usai seminar Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Kelautan Indonesia Berwawasan Lingkungan di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fadel mnengatakan pihaknya sedang berupaya berkomunikasi dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan Perda tersebut.

"Kami akan minta Pemprov DIY dengan persetujuan DPRD DIY agar dapat menerbitkan Perda tentang pasir besi di Kulon Progo. Perda itu diperlukan agar proyek tersebut jangan sampai merusak kelangsungan lingkungan," katanya.

Ia mengatakan, Perda tersebut diharapkan mencakup tiga hal yang krusial, yakni jaminan untuk memberikan kesempatan hidup bagi para petani dan warga pesisir di Kulonprogo.

"Masyarakat di kawasan tersebut tetap harus mendapatkan kesempatan untuk kelangsungan hidupnya. Jangan sampai proyek tertentu menghancurkan lapangan kerja mereka," katanya.

Menurut dia, Perda itu juga harus mencantumkan terjaganya lingkungan dan ekosistem dari kerusakan dan penambahan anggaran untuk terlaksananya kelangsungan hidup masyarakat pesisir.

"Hal itu merupakan nilai penting yang harus diperhatikan Pemprov DIY agar kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan di kawasan tersebut tidak terganggu," katanya.

(B015*H010/A027)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011