Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Nasional (PPN) Oesman Sapta meminta agar aturan "parliamentary threshold" (ambang batas perolehan kursi di parlemen) jangan sampai menghilangkan suara rakyat karena hal itu kurang sesuai dengan nilai demokrasi.

"Suara rakyat jangan dibajak, dicuri," kata Oesman Sapta di sela-sela konsolidasi organisasi PPN, di Jakarta, Senin, saat ditanya masalah "parliamntery threshold" (PT) yang menjadi pembahasan alot dalam RUU Pemilu.

Pada Pemilu 2009, ditetapkan PT sebesar 2,5 persen sehingga partai-partai yang tidak mempunyai jumlah kursi di DPR sebesar 2,5 persen tidak bisa duduk di DPR.

Sebelumnya Oesman Sapta adalah Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD) yang tidak lolos PT. Kini PPD bersama dengan 11 partai lain yang tidak lolos bergabung dalam PPN.

Untuk itu Oesman meminta anggota DPR yang sedang membahas RUU Pemilu bekerja untuk kepentingan demokrasi dan tidak mempermainkan suara rakyat. Saat ini beberapa partai yang berada di DPR menginginkan PT naik menjadi 3,0 persen sementara partai lainnya, terutama Partai Golkar, menginginkan angka 5,0 persen.

Ditanya angka PT yang diinginkan PPN, Oesman mengatakan, sekali lagi, jangan sampai suara rakyat hilang. Oesman juga tidak mengatakan dengan jelas target perolehan suaranya. Namun demikian, ia yakin akan dapat mengimbangi perolehan suara partai besar. "PPN lagi hitung-hitung. Jangan takabur," katanya.

Sebanyak 12 parpol bergabung mendirikan PPN adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Pelopor, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Patriot, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Partai Pemuda dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Kedaulatan dan Partai Merdeka.

Oesman mengatakan, tiga partai lainnya juga berkeinginan bergabung. Namun ia masih enggan menyebutkan namanya. Oesman mengatakan, "Pada saat partai lain pecah, maka kami justru bersatu".

Sementara itu, tujuan konsolidasi partai antara lain juga untuk persiapan verifikasi partai politik oleh Kementerian Hukum dan HAM.(*)

(T.U002/M026)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011