Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka penggelapan dana Citibank Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswo Wiratmo ke penyidik Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap atau P18.

"Berkas perkara Malinda Dee dinyatakan belum lengkap atau P18," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Malinda Dee diancam Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank itu adalah dengan melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.

Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar.

Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses izin untuk dibuka rekeningnya.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening.

Kapuspenkum menjelaskan Kejagung sendiri menerima berkas Inong Malinda Dee dari penyidik Bareskrim Polri pada 14 Juni 2011 bersama tiga tersangka lainnya, yakni, Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank), Novianti Iriane (Cash Supervisor Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (Head Teller Citibank Landmark Jakarta).

Selain itu, ia menambahkan mengembalikan berkas tersangka Andika Gumilang ke penyidik Mabes Polri. "Pengembalian berkas itu pada 20 Juni 2011 karena berkasnya dinilai bellum lengkap," katanya.
(T.R021/M011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011