Jika penegak hukum sudah adil, maka akan pulang ke Indonesia....
Jakarta (ANTARA) - Pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, OC Kaligis mengatakan kliennya belum mau pulang ke Indonesia, bila memang penegak hukum belum adil seperti sekarang ini.

"Jika penegak hukum sudah adil, maka akan pulang ke Indonesia karena saat ini sedang berobat jalan di Singapura," kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat.

Kaligis mengatakan masalah tersebut usai bertemu Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Jusuf Kalla di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

PMI membantu keluarga Irzan Octa, nasabah Citibank yang meninggal di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, akibat dianiaya penagih hutang, dengan memberikan beasiwa kepada anaknya serta keluarga dengan alasan kemanusian.

Sedangkan bantuan beasiswa itu langsung diterima istri Irzen, Esi Rolandi didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis.

Menurut Kaligis bahwa dalam pertemuan dengan Nazaruddin di Singapura menceritakan banyak hal terkait hukum termasuk sebagai bendahara umum partai.

Bahkan kata Kaligis kliennya dizolimi dengan pencopotan sepihak sebagai bendahara umum, padahal tindakan demikian tidak melalui prosedur dan petinggi partai tidak meminta keterangan terlebih dahulu.

Pada prinsipnya, katanya, bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka, maka dirinya akan buka-bukan terhadap petinggi partai termasuk pengunaan keuangan.

Nazaruddin berada di Singapura untuk berobat jantung yang dideritanya, namun dia diduga tersangkut dalam kasus penyuapan pada proyek wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan.

Kaligis menambahkan, satu hingga dua hari kedepan bersama pengacara Singapura akan kembali berjumpa Nazaruddin.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Muhammad Jafar Hafsah, berharap kepada Nazaruddin, secara ksatria memenuhi panggilan KPK.

"Yang pasti, sesuai pernyataan saudara Nazaruddin sendiri, jika ada pemanggilan dari KPK akan segera pulang dan hadir," kata Jafar.

Jafar menambahkan, dengan memenuhi panggilan KPK tersebut, maka merupakan kesempatan bagi Nazaruddin untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan selama ini kepadanya.

Jafar menceritakan kronologi kepergian Nazaruddin ke Singapura, tanggal 23 Mei 2011, pukul 19.30 WIB, anggota Komisi VII DPR RI itu pergi ke Singapura untuk berobat.

"Surat izin berobat diterima di Sekertariat Fraksi PD tanggal 23 Mei 2011 pukul 17.00 WIB. Surat tersebut tertanggal 20 Mei 2011," kata Jafar.

Sedangkan, surat cegah tangkal (cekal) dari KPK terhadap Nazaruddin yang diterima oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tanggal 24 Mei 2011.

(ANT.A047)













Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011