Tersangka yang mengaku sebagai seorang staf Kedutaan Besar Prancis di Thailand ini akhirnya ditahan dan kemudian diserahkan ke Polda Bali untuk menjalani proses hukum.
Kuta, Bali (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali menangkap Keita Ep Toureh (52), seorang wanita yang mengaku sebagai staf Kedutaan Besar Prancis karena kedapatan menyimpan narkoba jenis kokain di dalam mulutnya.

"Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu (2/7) sekitar pukul 11.30 Wita," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai I Made Wijaya, Senin.

Tersangka dengan nomor paspor 09RF49769 itu ditangkap oleh petugas bea cukai sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 367 dari Bangkok ke Denpasar.

Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas bea cukai tengah melakukan pemeriksaan prosedur penumpang melalui X-Ray atas barang bawaan tersangka, namun ketika tersangka menjalani pemeriksaan dengan menggunakan iso scan, dalam tubuh tersangka terdeteksi 27 persen kokain.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif, di ruang pemeriksaan tertutup oleh salah satu petugas bea cukai wanita," ujar Wijaya.

Ketika diperiksa secara menyeluruh, petugas mendapati barang bukti berupa 3,17 gram bruto kokain yang terbungkus empat plastik bening yang dilapisi dengan tisu dan disimpan dalam mulut tersangka.

Tersangka yang mengaku sebagai seorang staf Kedutaan Besar Prancis di Thailand ini akhirnya ditahan dan kemudian diserahkan ke Polda Bali untuk menjalani proses hukum.

Made Wijaya mengatakan, narkotika jenis kokain tersebut dalam pasarannya diperkirakan harganya mencapai Rp2 juta per gram.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dapat dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, tersangka dapat diancam maksimal hukuman mati dan denda paling besar Rp10 miliar, sedangkan hukuman paling singkat yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.


Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011