Padahal implementasi dari UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang disahkan tahun 2009 silam, dimulai dari penentuan dan pemetaan yang jelas kondisi riil lahan pertanian kita yang bukan ditentukan dari perkiran citra satelit semata.
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR Ma`mur Hasanuddin mendesak audit lahan yang di pernah usulkan dilakukan pada tahun 2010 oleh pemerintah dengan anggaran diperkirakan sebesar Rp300 miliar agar dibuka ke publik.

Pada tahun 2010, ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Rabu, pemerintah mengusulkan dilakukannya audit lahan yg perkiraan awal akan membutuhkan dana Rp50 miliar, namun usulan tersebut di revisi menjadi Rp300 miliar yang di ajukan pada pos anggara perubahan pada APBN 2010.

Pentingnya publikasi ini, kata Ma`mur, akan menjelaskan mulai dari pelaksanaan kegiatan audit ini apakah sudah dilaksanakan atau belum. Jika sudah dilaksanakan, akan memberikan informasi berharga bagi "stakeholder" dalam
menentukan keputusan untuk melakukan investasi besar bidang pangan di Indonesia.

Selama ini kendala pangan tidak dapat mencukupi produksi nasional yang di harapakan dengan alasan keterbatasan lahan.

"Padahal implementasi dari UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang disahkan tahun 2009 silam, dimulai dari penentuan dan pemetaan yang jelas kondisi riil lahan pertanian kita yang bukan di tentukan dari perkiran citra satelit semata," ujarnya.

Ma'mur justru khawatir, apabila audit lahan belum selesai dilaksanakan, apalagi belum dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah agar segera memberi keterangan, sejauh mana Audit Lahan ini dilaksanakan.

Dia menyadari terkait audit lahan ini, pemerintah harus bekoordinasi dengan berbagai birokrasi instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setidaknya, audit lahan ini akan melibatkan menteri pertanian, menteri kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah.

Menurut dia, yang diharapakan dari audit lahan ini bukan sekedar penampakan peta lahan namun pada kesepakatan tata wilayah jenis dan peruntukan lahan. Sehingga tiap daerah sudah dapat segera menyelesaikan rencana tata ruang dan tata wilayah propinsi hingga tingkat kabupaten kota.

Tergambarnya peta lahan, apakah untuk tanaman pangan, tanaman perkebunan ataupun kehutanan akan memberikan kejelasan pada pelaku usaha pertanian baik skala besar dalam menentukan investasi di bidang pertanian pangan. Keadaan ini, jelas Ma`mur, sedikit banyak memberikan sumbangsih pada pencapaian
target ketahanan pangan nasional.

"Dengan audit lahan yang dilakukan serius, secara tidak langsung pemerintah melaksanakan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimana upaya melakukan penetapan peraturan dasar zonasi. Audit Lahan ini juga sekaligus akan memudahkan bagi daerah untuk melakukan merancang ulang tata wilayah dan ruang daerah masing-masing," ujar Ma'mur.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011