Jakarta,  (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham, belum pernah dikaji oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Dalam keppres, kalau ada kerjasama dengan pihak swasta itu, harus dikaji oleh Bappenas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Kasus dugaan korupsi Sisminbakum itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar.

Penyidik kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU)), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham).

Jampidsus mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Bappenas, soal pengkajian sisminbakum tersebut.

"Kita akan minta keterangan dari Bappenas soal sisminbakum," katanya.

Dikatakan, soal pembagian keuntungan pemberlakukan sisminbakum 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk koperasi Depkumham, sudah melanggar.

"Pembagian itu ditetapkan oleh PT SRD, ya pantas lebih besar PT SRD-nya," katanya.

Di bagian lain, ia mengatakan pihaknya terbuka untuk kedatangan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo yang mengaku mau kembali ke Indonesia dari Singapura.

"Kita welcome tidak ada masalah kalau (Hartono Tanoesudibyo) mau pulang ke Indonesia," katanya.

Ia menegaskan kejaksaan hanya mengeluarkan cegah untuk Hartono Tanoesudibyo, bukannya mengeluarkan cekal.

"Tidak ada masalah kalau Hartono Tanoesudibyo mau pulang ke Indonesia, kenapa dipusingkan oleh cekal," katanya.

Hartono Tanoesudibyo sudah berangkat ke Singapura dengan alasan berobat, sebelum dikeluarkannya status cegah oleh Kejagung pada 24 Desember 2008.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009