Palu (ANTARA News) - Lima pengikut tokoh spiritual Madi didakwa hukuman mati oleh Jaksa/Penuntut Umum (JPU), karena tuduhan telah dengan sengaja dan terencana membunuh dua perwira dan bintara polisi dalam tragedi "Salena Berdarah" pada 25 Oktober 2005. Mereka yang didakwa hukuman mati adalah Arifin (25), Bambang (40), Nanga (24), Hasanuddin (30), dan Olimin (25). Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, tim JPU dari Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng) diketuai A. Pujianto SH mengenakan kelima terdakwa dengan pasal berlapis dalam KUHP dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api ilegal. Salah satu pasal yang didakwakan kepada mereka adalah Pasal 340 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana yang mengancam pelakunya hingga hukuman mati. Dalam sidang terbuka untuk umum dan dipadati pengunjung, tim JPU menguraikan secara panjang lebar kronologis tragedi Salena, hingga mengakibatkan tiga personil polisi yakni AKP Imam Dwi Herianto (Kasat Intelkam Polresta Palu), AKP Fuadi Chalis (Kasat Samapta Polresta Palu), dan Briptu Arwan (anggota Polsek Palu Barat) terbunuh. Berdasarkan penyidikan polisi, kelima terdakwa terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa itu, termasuk merencanakan aksinya bersama pemimpin mereka, Madi. Mereka juga didakwa memanfaatkan senjata api genggam hasil rampasan dari salah seorang korban anggota polisi, hingga dipergunakan membunuh orang lain. Ketika ditanyakan ketua majelis hakim Mohammad Taufik mengenai isi surat dakwaan yang dibacakan secara bergilir oleh tim JPU, kelima terdakwa mengatakan "sedikit mengerti". Para pengikut Madi yang diajukan di "kursi pesakitan" itu semuanya adalah warga komunitas adat terpencil Tolare di Pegunungan Gawalise, Sulteng, yang sulit berbahasa Indonesia. Menanggapi dakwaan ini, tim penasehat hukum kelima terdakwa terdiri atas Huismant Brand, Sahrul, dan Yan Patris, menyatakan akan mengajukan eksepsi bagi kliennya pada persidangan mendatang. Majelis hakim sendiri menunda persidangan kasus ini hingga Rabu pekan depan (1/2). Sidang pengikut Madi diwarnai aksi unjuk rasa puluhan warga Salena dan aktivis LSM yang menuntut penyelesaian seadil-adilnya atas kasus yang melibatkan kelima terdakwa, selain meminta majelis hakim meringankan hukuman bagi mereka. Dua perwira polisi dan seorang bintara tewas mengenaskan serta belasan lainnya cedera pada 25 Oktober 2005 ketika mereka menjalankan tugas yakni berusaha membujuk Madi di Salena (dusun di kaki Gunung Gawalise dan berada di pinggiran Kota Palu) untuk dimintai keterangan sehubungan dengan ajaran sesat yang dikembangkannya. Madi (32) sendiri beberapa saat setelah bentrokan berdarah itu melarikan diri ke dalam hutan Pegunungan Gawalise dan hingga kini masih berstatus buronan polisi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006