Siapapun anggota dewan, abnsensinya disampaikan ke Badan Kehormatan. Kalau anggota dewan itu banyak membolos maka bisa diproses oleh Badan Kehormatan.
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR RI memutuskan menyerahkan daftar hadir atau absensi anggota dewan ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI secara berkala setiap bulan untuk mencermati tingkat kehadiran anggota dewan, apakah rajin hadir atau rajin mangkir.

"Ini menjadi keputusan resmi pimpinan DPR RI. Jika ada anggota dewan yang tidak pernah hadir pada rapat paripurna dan rapat-rapat alat kelengkapan dewan lainnya, maka bisa ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPR RI," kata Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perihal absensi angota dewan, selama ini belum menjadi keputusan resmi pimpinan DPR RI, sehingga Sekretaris Jenderal DPR RI belum mengirimkannya ke Badan Kehormatan DPR RI.

Namun pada rapat pimpinan DPR RI, Rabu (12/7), menurut Pramono, sudah diputuskan secara resmi bahwa absensi anggota dewan, dikirim secara periodik ke Badan Kehormatan untuk dicermati dan ditindaklanjuti.

"Sesusai tata tertib dan tata beracara di DPR RI, Badan Kehormatan DPR RI berhak untuk memproses anggota dewan yang indisipliner, yakni tidak pernah hadir pada rapat paripurna maupun rapat-rapat alat kelengkapan dewan lainnya," kata Pramono.

Menurut dia, siapa pun anggota DPR RI, mereka adalah representasi publik sehingga kinerjanya harus diketahui publik, sementara di DPR RI alat kelangkapan yang memiliki kewenangan untuk memproses anggota dewan yang indisipliner adalah Badan Kehormatan.

Karena itu, masih kata dia, pimpinan DPR RI telah memutuskan secara resmi, mengirimkan absensi anggota dewan ke Badan Kehormatan.

Proses tindak lanjut oleh Badan Kehormatan terhadap anggota Dewan yang indisipliner, kata dia, merupakan bagian kontrol terhadap kinerja Dewan.

"Kalau data absensi itu sudah ada di Badan Kehormatan, maka Badan Kehormatan berhak untuk mempublikasikannya sesuai dengan tata tertib dan tata beracara di DPR ," katanya.

Pramono menilai, fakta ketidakhadiran anggota Dewan pada rapat-rapat di DPR tidak jadi masalah untuk dibuka kepada publik, karena anggota DPR adalah pejabat publik.

"Publik berhak mengetahui, apalagi ini kan terkait dengan representasi konstituen, untuk mengetahui anggota Dewan yang telah mereka pilih rajin atau tidak," katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, sepakat absensi anggota dewan diserahkan ke Badan Kehormatan untuk diproses dan ditindaklanjuti.

Menurut dia, selama ini dirinya sudah mendisposisikan agar absensi anggota dewan diserahkan ke Badan Kehormatan.

Jika Badan Kehormatan DPR RI belum menerimanya, menurut Marzuki, dirinya akan mengecek je Sekretaris Jenderal DPR RI, dimana hambatannya.

Ditanya, apakah ada fraksi tertentu, seperti Fraksi Partai Demokrat, yang berusaha menahan agar absensi anggota dewan tidak diserahkan ke Badan Kehormatan, Marzuki menegaskan, tidak ada fraksi yang bisa menahannya, karena anggota dewan adalah representasi publik, sehingga publik berhak tahu.

"Siapapun anggota dewan, abnsensinya disampaikan ke Badan Kehormatan. Kalau anggota dewan itu banyak membolos maka bisa diproses oleh Badan Kehormatan," katanya. (R024)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011