Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) menjadwalkan ulang rapat kerja dengan pemerintah pada Senin (18/7) mulai pukul 14.00 WIB setelah pemerintah menunda secara sepihak rapat kerja pada Jumat.

"Pansus RUU BPJS DPR RI hanya memiliki satu hari kerja lagi yakni Senin mendatang, karena Selasa (19/7) sudah rapat paripurna," kata Wakil Ketua Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Suropati di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Surya, kalau pada Senin (18/7) pemerintah masih belum hadir di DPR RI maka RUU BPJS gagal untuk disahkan.

Kalau pemerintah tidak hadir lagi, kata dia, masyarakat akan tahu siapa sebenarnya yang sungguh-sungguh ingin agar RUU BPJS disahkan dan siapa yang tidak ingin.

"DPR sungguh-sungguh ingin agar RU BPJS bisa disahkan, karena ini menyangkat lima jaminan dasar untuk masyarakat Indonesia," katanya.

Anggota Pansus RUU BPJS, Sri Rahayu mengatakan, pembahasan RUU BPJS hanya menyisakan satu persoalan yakni transformasi empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi penyelenggara jaminan sosial dari bentuk profit menjadi bentuk nirlaba.

Menurut dia, transformasi empat BUMN itu sebenarnya tiak sulit asalkan ada kemauan politik dari pemerintah.

Sri Rahayu mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah yang bersikukuh tidak sependapat, yakni transformasi BUMN dari badan usaha profit ke badan usaha nirlaba.

"Apakah ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemerintah di balik BUMN itu?" katanya.

Menurut dia, kalau pemerintah memiliki kemauan politik, tidak sulit melakukan transformasi.

Sri Rahayu menilai, sikap pemerintah yang bersikukuh tidak sepakat pada usulan transformasi itu sudah terlihat pada rapat kerja Pansus RUU BPJS, pada Kamis (14/6) malam.

Anggota Pansus RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan sikap pemerintah yang menunda secara sepihak rapat kerja dengan RUU BPJS DPR RI, pada Jumat ini.

Menurut dia, pemerintah menunda rapat kerja dengan Pansus RUU BPJS hanya dengan mengirim faksimili ke DPR RI.

"Lebih ajaib lagi, faksimili dari pemerintah itu ditandatangani hanya oleh seorang Sekjen (Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia P Nasution) yang mengatasnamakan delapan menteri. Ini luar biasa," katanya.

Sebanyak delapan menteri terkait dalam pembahasan RUU BPJS adalah, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri BUMN, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Arapatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Hukum dan HAM.(*)

(T.R024/B/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011