Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menyayangkan kepolisian yang belum juga menetapkan tersangka lain dalam kasus pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi.

"Sikap polisi yang belum menetapkan tersangka lain menimbulkan spekulasi. Mestinya Polisi sudah bisa menetapkan tersangka lain, terutama kepada orang-orang yang selama ini diduga kuat menjadi aktor dari pemalsuan dan penggelapan surat MK," kata Malik kepada ANTARA News, Jakarta, Sabtu.

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, apa yang disampaikan merujuk pada temuan sementara dalam investigasi dan penyelidikan Panja Mafia Pemilu.

"Konstruksi dan urut-urutan peristiwanya sebetulnya sudah terkuak, terutama terkait siapa pelaksana lapangan, siapa yang memerintahkan dan siapa aktor yang merancang sknenarionya. Meski orang-orang yang diduga terlibat sebagai aktor sama sekali tidak mengakui alias membantah, namun hasil konfirmasi langsung terhadap staf-staf di MK maupun terhadap komisioner dan staf-staf di KPU menguatkan indikasi peran mereka," kata Malik.

Oleh karena itu dirinya berharap agar polisi lebih maju dalam mengungkap kasus ini.

"Saya minta polisi juga bersikap obyektif dan profesional sehingga tidak terpengaruh oleh kekuatan politik manapun," ungkapnya.

Saat ini Kepolisian RI baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK, Mashuri Hasan. Sementara itu, Kepolisian RI masih terus memeriksa mantan anggota KPU yang juga Ketua Departemen Partai Demokrat Andi Nurpati.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011