Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan merevisi Undang-Undang 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Haji karena UU tersebut masih banyak kekurangan.

"Sesudah masa sidang ke-IV DPR RI ini, Komisi VIII DPR RI akan merevisi UU 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji," kata anggota Komisi VIII DPR RI Ahmad Baghowi kepada ANTARA News di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu.

Salah satu pasal penting yang akan direvisi adalah masalah penerbangan.

"Dalam UU 13 Tahun 2008 itu, masalah maskapai penerbangan untuk mengangkut jemaah haji tidak dilakukan dengan tender, tapi penunjukan langsung. Ini berimplikasi daya tawar pemerintah kepada maskapai yang ditunjuk langsung rendah," kata Baghowi.

Pemerintah bersama DPR RI nantinya, kata dia, harus segera membuat planning yang matang mengenai ongkos penerbangan sebelum dilakukan tender.

"DPR-Pemerintah harus mematangkan berapa jumlah ongkos penerbangan haji sebelum ditenderkan. Arti sudah ada patokan ongkos haji," ujar Baghowi.

Dengan adanya revisi tersebut, akan tercipta standar baku dalam penyelenggaraan haji.

"Harus ada suatu keharusan sistem yang standar seperti bagaimana pengelolaan haji, uang haji, penggunaan dana optimalisasi. Sebab selama ini tidak ada standar baku soal tersebut," tambah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia menambahkan, revisi UU 13 tahun 2008 itu nantinya akan digunakan untuk musim haji tahun 2012.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011