Keterlibatan OJK ke dalam Satgas menjadi penting karena OJK memiliki otoritas yang menerbitkan izin, melakukan pengawasan, memberi sanksi, hingga memiliki unit penyidikan untuk dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah mendapatkan tambahan dua anggota dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Kepala Departemen Hukum Yuliana dan Kepala Departemen Penyidikan/Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing.

“Keterlibatan OJK ke dalam Satgas menjadi penting karena OJK memiliki otoritas yang menerbitkan izin, melakukan pengawasan, memberi sanksi, hingga memiliki unit penyidikan untuk dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana anggota oleh koperasi untuk investasi dan jasa keuangan lain, ucap Agus, maka dapat digabungkan analisis aliran dana dan asset tracing (pelacakan aset) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan hasil temuan Satgas Waspada Investasi OJK.

Ia mengungkapkan terdapat beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang keberadaannya di dalam struktur konglomerasi keuangan, sehingga koordinasi dengan OJK diperlukan untuk memastikan uang yang dihimpun KSP diperuntukkan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan membiayai kelompok usaha atau grup tertentu.

Menurut Agus, tujuan utama Satgas ialah pembayaran KSP kepada anggota sesuai dengan akta perdamaian homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Jangan sampai dengan pola Asset Based Resolution (penjualan aset) membuat Satgas tidak bisa mengetahui aliran uang anggota itu menjadi aset yang seperti apa”, ungkap dia.

Seperti diketahui, pembentukan Satgas ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah di delapan koperasi yang sedang dalam proses homologasi pasca PKPU.

Delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Tim Satgas.

Rizal juga menyampaikan bahwa OJK siap memberikan dukungan kepada Satgas berupa kewenangan untuk melakukan pelacakan aset dan analisis keterkaitan KSP yang berada di dalam konglomerasi keuangan.

“Jadi segala tugas dan fungsi OJK berdasarkan undang-undang akan dioptimalkan untuk mendukung Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah”, sebut Rizal.

Baca juga: Tim Satgas: Koperasi bermasalah sangat ganggu masyarakat
Baca juga: Koperasi pailit diduga akibat kesalahan para pengurus
Baca juga: Satgas Koperasi dan Polri bahas percepatan tangani koperasi bermasalah


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022