Ternate (ANTARA News) - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate bentrok dengan PNS Bidang Cipta Karya Dinas PU dan Kimpraswil Pemprov Maluku Utara di Ternate, Senin.

Kabid Cipta Karya Dinas PU dan Kimpraswil Maluku Utara Sarwono Rohman ketika dikonfirmasi mengakuinya dan menyesalkan terjadinya bentrok tersebut.

Bentrok yang terjadi di Kantor Bidang Cipta Karya, Dinas PU dan Kimpraswil Malut di Jalan Ahmad Yani Ternate tersebut dipicu oleh keinginan PNS di DTKP Kota Ternate untuk menjadikan kantor Bidang Cipta Karya menjadi kantornya.

Namun, pegawai di Bidang Cipta Karya Dinas PU dan Kimpraswil Maluku Utara menolak dengan alasan kantor itu masih akan digunakan oleh instansi tersebut.

"Kami menyesalkan upaya paksa pengambilalihan kantor instansi kami, karena kantor itu masih sah milik Pemprov Malut," kata Sarwono.

Selain itu, Gubernur Malut belum mengabulkan permohonan Pemkot Ternate untuk mengalihkan kantor bersangkutan ke Pemkot Ternate.

Tidak ada korban dalam bentrok tersebut karena aparat kepolisian segera memisahkan kedua belah pihak, namun sejumlah kaca di kantor pecah terkena lemparan batu.

Pemprov Malut belum menyerahkan kantor itu ke Pemkot Ternate, meskipun Pemkot Ternate telah berulang kali meminta, karena Pemprov Maluku Utara masih akan menggunakannya khususnya untuk bidang Cipta Karya Dinas PU dan Kimpraswil Malut.

"Kantor ini dulunya milik Kementerian PU, namun kemudian diserahkan ke Pemprov Malut untuk dimanfaatkan dalam penanganan proyek-proyek Kementerian PU, khususnya bersumber dari APBN," kata Sarwono.

Sementara itu, Kadis DTKP Kota Ternate, Malik Ibrahim, mengatakan bahwa Pemprov Maluku Utara sudah memindahkan aktivitasnya dari Ternate ke Sofifi, Kota Tidore Kepulauan sejak tahun 2010 lalu.

Jadi, Pemprov Maluku Utara seharusnya segera menyerahkan seluruh asetnya yang ada di Kota Ternate ke Pemkot, sebagai manifestasi dari otonomi daerah.

Sesuai Undang-Undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Ternate, menyebutkan bahwa, seluruh asset Pemprov Malut di Kota Ternate harus diserahkan di Pemkot Ternate paling lama satu tahun setelah Pemprov Maluku Utara pindah ke Sofifi.

(KR-AF/D009)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011