Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, menegaskan bahwa parlemen tidak akan memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK), meskipun belum mencapai kesepakatan hingga akhir masa persidangan saat ini.

"Terhadap RUU OJK, DPR tidak berniat untuk memperpanjang pembahasannya pada masa sidang berikutnya, karena sampai saat ini sudah dua kali mengalami perpanjangan, " katanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Pimpinan DPR RI sebelumnya melakukan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Istana Wakil Presiden mengenai belum tuntasnya pembahasan RUU OJK dan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sudah empat kali masa persidangan.

Menurut Priyo, jika pada akhirnya RUU OJK gagal mencapai kesepakatan pada masa persidangan ini, maka kemungkinan akan menyalahkan pemerintah khususnya Menteri Keuangan.

"Kalau RUU OJK tidak disahkan itu berarti belum ada otoritas jasa keuangan, karena undang-undanya belum ada," katanya.

Priyo mengemukakan, DPR tidak ingin memperpanjang pembahasan RUU OJK pada masa persidangan berikutnya, karena berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pembahasan RUU selama dua kali masa persidangan dan bisa diperpanjang paling banyak pada dua persidangan berikutnya.

Pembahasan RUU BPJS, menurut dia, sudah dua kali masa persidangan dan sudah diperpanjang pada dua kali masa persidangan berikutnya.

"Kalau RUU BPJS ini diperpanjang lagi, itu berarti melanggar UU," katanya menambahkan.
(T.R024/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011