Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meminta agen-agen asuransi di semua perusahaan asuransi di Indonesia memiliki lisensi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Direktur Pelaksana Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Juian Noor kepada pers di Jakarta Rabu mengatakan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada agen asuransi untuk dapat mengurus perizinan itu hingga memiliki lisensi tersebut.

"Jadi masih diberikan kesempatan kepada agen asuransi untuk dapat memiliki lisensi hiingga Desember 2011, " ucapnya.

Menurut dia, agen asuransi di AAUI per Juni 2010 tercatat 9.172 orang mendekati target yang telah ditetapkan 10.000 orang , sedang agen Surety bond (obligasi) hanya 1.000 orang.

Namun potensi agen asuransi diperkirakan akan mencapai 17.000 sampai 19.000 orang, ucapnya.

Mengenai satu agen dan satu perusahaan asuransi, menurut dia sebenarnya cukup baik, namun di asuransi umum one agent-one company menjadi masalah yang sampai saat ini masih belum dapat di atasi.

Undang-Undang asuransi mengenai agen tersebut harus direvisi kembali yang saat ini masih belum dilakukan, katanya.

Di luar negeri sendiri, lanjut dia one agent-one perusahaan dapat berjalan dengan baik tidak menimbulkan masalah, karena mereka mengetahui fungsinya.

Karena berdasarkan aturan itu, maka perusahaan asuransi pada akhirnya akan mengarah ke one agent -one company, katanya.

Tentang premi asuransi per Juni 2010, menurut dia, premi yang terdapat diluar negeri maupun di dalam negeri mencapai Rp13,3 triliun, dimana sebanyak Rp12,1 triliun merupakan premi dari luar sedangkan di dalam hanya Rp1,2 triliun.

Dari premi reasuransi sebesar Rp12,1 triliun itu hanya diklaim sebesar Rp4,4 triliun, katanya.

Ditanya apa upaya pemerintah agar premi sebesar itu bisa masuk ke dalam, menurut dia pemerintah harus mengupayakan bisnis asuransi itu lebih baik sehingga premi yang ada didalam minimal mendekati premi di dalam.

AAUI, menurut dia saat ini telah diminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan data perusahaan asuransi yang bergerak disektor perkapalan.

Karena Kemenhub saat ini sedang menggodok undang-undang yang mengharuskan kapal laut yang telah dioperasikan harus diasuransikan, katanya.

Namun AAUI, lanjut dia kesulitan untuk memberikan data perusahaan asuransi itu, karena banyak perusahaan itu yang mengalami kesulitan dalam kegiatan usahanya.

Sebanyak 50 persen anggota AAUI pada umumnya bergerak dalam usaha kapal laut, ucapnya.

(H-CS/B012)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011