Jakarta (ANTARA News) - Panitia Kerja (Panja) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Komisi IV DPR RI akan merekomendasikan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan terhadap 13 perusahaan tambang di seluruh Indonesia.

"Setelah reses Panja PPKH akan mengadakan rapat untuk mengambil kesimpulan. Salah satu kesimpulannya adalah merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar meninjau kembali izin pinjam pakai kawasan hutan untuk perusahaan tambang," kata Ketua Panja PPKH Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Firman menyebutkan, rekomendasi tersebut didasarkan hasil kunjungan Kerja Panja PPKH ke Papua dan beberapa provinsi lainnya pekan lalu.

"13 perusahaan tersebut sampai hari tidak memiliki izin pinjam pakai untuk penambangan. Juga belum mengurus izin serta melanggar aturan yang ada. Kita menyesalkan ketidakpatuhan perusahaan tambang tersebut," kata Firman.

Seharusnya, ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu, perusahaan tambang yang kebanyakan milik asing harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

"Mereka mengeruk kekayaan alam kita, seharusnya mereka mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Jangan mau enaknya saja," kata Firman.

Firman menyebutkan, 13 perusahaan tambang tersebut melanggar UU 41/1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, PP 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Ke-13 perusahaan tambang yang melanggar tersebut adalah:
1. PT IM dengan luas 25.121 HA yang berlokasi di Kutai Timur (Kaltim).
2. PT AT, 39.040 HA, Halmahera.
3. PT NM, 12.790 HA, Lampung
4. PT GAGN, 15.150 HA, Sorong, Papua Barat
5. PT WBN, 76.280 HA, Halmahera (Malut)
6. PT ISR, 15.850 HA, Kaltim dan Kalsel
7. PT NHM, 29.622 HA, Halmahera
8. PT I, 218.828 HA, Sulsel, Sulteng dan Sultra
9. PT KG, 2.761 HA, Kep Karimun, Riau
10. PT PTK, 201.000 HA, Kalsel
11. PT SM, 66.200 HA, Mandailing Natal Sumut
12. PT Freeport Indonesia, 212.980 HA, Papua
13. PT AT, 14.570 HA, Kendari, Sultra.(*)
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011