Batam (ANTARA) - Petugas Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (Ditpam BP Batam) menemukan 15 unit komputer jinjing atau laptop tak bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang.

Penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Petugas sempat mencari tahu pemilik barang tersebut, namun belum ada yang mengakuinya. Selanjutnya petugas membawa 15 unit laptop tersebut ke kantor untuk diamankan, kami menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut," kata Kepala Subdit Pengamanan Aset Dan Objek Vital BP Batam S A Kurniawan dalam keterangan, Jumat.

Baca juga: Bea Cukai Batam amankan rokok ilegal

Sebanyak 15 unit komputer jinjing itu ditemukan di ruang tunggu Pelabuhan Feri Domestik Sekupang pada bulan Desember 2021 dan hingga kini belum diketahui pemiliknya.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang elektronik tersebut dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi Kantor Ditpam BP Batam," kata S A Kurniawan.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Batam
Baca juga: Bea Cukai sita 42.500 benih lobster dari penumpang KM Kelud


Ia menyatakan pihaknya bersama instansi terkait di lingkungan pelabuhan telah meningkatkan pengawasan terhadap produk yang keluar dan masuk dari dan ke kawasan bebas di pelabuhan pada akhir tahun 2021.

Peningkatan pengamanan itu dilakukan guna mengoptimalkan pencegahan dan penindakan arus barang ilegal di kawasan itu, katanya.

Selama ini, katanya, petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam telah mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam.


 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022