Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerja sama dengan Badan Zakat Nasional (Baznas) untuk mendorong pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di berbagai kementerian dan lembaga.

Kemenko Perekonomian juga telah membentuk pengurus UPZ di lingkungannya yang diharapkan dapat mendorong implementasi keuangan inklusif melalui pemberdayaan zakat. Pengurus UPZ Kemenko Perekonomian juga terus diberi pelatihan pengelolaan zakat.

“Instrumen keuangan sosial syariah berupa zakat mendukung implementasi keuangan inklusif yang inovatif dan fundamental melalui penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan akun rekening lembaga keuangan formal,” jelas Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Erdiriyo dalam keterangan resmi, Sabtu.

Kepala UPZ Kemenko Perekonomian Kristijo mengatakan potensi pembayaran zakat pegawai melalui UPZ Kemenko Perekonomian cukup besar, mengingat 553 pegawai atau 86,4 persen dari total pegawai Kemenko Perekonomian beragama Islam.

"Pembentukan UPZ sangat penting untuk mendorong tata kelola zakat secara kelembagaan di lingkungan kantor Kemenko Perekonomian dan masyarakat sekitarnya, serta mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah secara terintegrasi,” ujarnya.

Berdasarkan survei DNKI tahun 2020, indeks inklusi keuangan telah meningkat, yakni dari 76,19 persen pada 2019 menjadi 81,4 persen pada 2020 dari sisi penggunaan akun atau rekening.

Angka tersebut diharapkan dapat terus meningkat dalam rangka mencapai target indeks keuangan inklusif sejumlah 90 persen pada tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo selaku Ketua DNKI.

Upaya lain untuk mendukung pencapaian target tersebut yakni melalui pengumpulan dan penyaluran zakat yang melibatkan lembaga keuangan formal dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Sebelumnya, bentuk dukungan Kemenko Perekonomian dalam pemberdayaan zakat telah mendapatkan apresiasi dari BAZNAS melalui BAZNAS Award tahun 2022 di Jakarta.

 Kemenko Perekonomian dianugerahi sebagai salah satu dari 6 lembaga negara pendukung gerakan zakat Indonesia atas koordinasi yang optimal dalam pengelolaan zakat, dalam rangka mendukung keuangan syariah.

Baca juga: Wapres dorong pengelola zakat tingkatkan kepercayaan masyarakat

Baca juga: BAZNAS minta tingkatkan penelitian Organisasi Pengelola Zakat

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022