Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu menyebutkan jumlah tunggakan peserta di wilayah itu mencapai Rp52,9 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup Novi Kurniadi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan peserta yang menunggak pembayaran iuran bulanan Jaminan Kesehatan Nasional dalam program Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut jumlahnya sebanyak 69.568 orang tersebar dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong dan Rejang Lebong.

"Sampai dengan akhir Januari 2022 kemarin jumlah iuran peserta JKN-KIS menunggak mencapai Rp52,9 miliar. Jumlah tunggakan terbanyak berada dalam wilayah Kecamatan Bengkulu Utara," kata dia.

Peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran ini adalah peserta mandiri atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) baik yang mengambil pelayanan kelas 1, 2 dan kelas 3.

Baca juga: Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuran

Baca juga: 59 badan usaha di Jawa Tengah tunggak iuran JKN


Jumlah tunggakan terbanyak, kata dia, adalah peserta yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp15,109 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 34.429 orang. Selanjutnya di wilayah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp14,038 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 18.557 orang.

Kemudian dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp7,348 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 7.395 orang, terakhir tunggakan peserta dalam wilayah Kabupaten Lebong sebesar Rp6,466 miliar dengan jumlah peserta yang menunggak sebanyak 9.187 orang.

"Kalangan peserta yang menunggak pembayaran iuran ini harus menerima konsekuensi, kartu JKN-KIS-nya tidak diaktifkan. Jika sudah membayar tunggakan maka kartunya akan langsung aktif kembali," terangnya.

Selain itu peserta yang menunggak pembayaran iuran ini juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari biaya rawat inap di rumah sakit serta harus melunasi tunggakan bulan tertunggak maksimal 12 bulan.

Denda sebesar 5 persen tersebut berlaku bila yang bersangkutan mendapat perawatan rawat inap dalam kurung waktu 45 hari setelah ia mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS miliknya.*

Baca juga: 57.000 peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan Jember

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022