Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap peredaran sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu-sabu jaringan Surabaya (Jawa Timur)-Bali.
 
"Jadi ada tiga jaringan yang kami ungkap hari ini, semuanya lintas provinsi mulai dari yang berperan jadi kurir, tukang tempel hingga bandarnya," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa mereka merupakan kelompok jaringan Surabaya-Bali. Dari bandar berinisial RBC (31) diperoleh barang bukti sebanyak 936,47 gram sabu-sabu.

Baca juga: BNN, KPK, dan BNPT kerja sama cegah tiga kejahatan luar biasa
 
Berdasarkan hasil interogasi pelaku RBC, diketahui bahwa pelaku ditugaskan untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
 
Penangkapan tersebut dilakukan setelah memperoleh informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitar wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (1/02), pukul 16.30 Wita.
 
Dari pelaku diperoleh barang bukti berupa bungkusan plastik warna hitam berisi satu klip bening ukuran besar diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 947,83 gram.

Baca juga: BNN mengungkap penangkapan pemasok ganja lintas provinsi Sumatera-Bali
Baca juga: BNN Bali tangkap residivis yang jadikan kos elite untuk gudang narkoba
 
Sebelumnya, BNNP Bali menangkap dua pelaku lain yang berada dalam satu jaringan Jawa-Bali dengan pelaku RBC. Pada Desember 2021, petugas menangkap pelaku berinisial TR (21) alias Gebril yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti 41,05 gram.
 
Setelah dikembangkan diperoleh lagi satu pelaku sebagai penyalahguna dan juga kurir narkotika jenis sabu berinisial MD alias Mio (40). Pelaku ditangkap di Jalan Badak Agung Kelurahan/Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, pada (27/01) pukul 20.45 Wita. Dengan barang bukti sebanyak 12 paket seberat 53,81 gram.
 
Atas perbuatannya,maka para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Dari ketiga jaringan ini total sabu yang kami sita sebanyak kurang lebih 1.041,69 kg dan berhasil menyelamatkan 5.205 orang atau pemakai di wilayah Provinsi Bali," katanya.
 
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022