pemerintah daerah aktif termasuk dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah semakin menaruh perhatian untuk mencapai penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan termasuk pertambangan emas skala kecil (PESK).

"Teknologi sudah ada, kemudian lokasi sudah ada. Tapi ada satu hal dalam kesempatan ini yang saya minta betul adalah perhatian pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSBL3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam diskusi virtual soal PESK bebas merkuri diikuti di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KLHK terus berkoordinasi terkait TPA Suwung jelang KTT G20 di Bali

Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah adalah pihak yang mengerti kondisi di lapangan. Untuk menekan PESK yang menggunakan merkuri, Vivien mengharapkan pemerintah daerah aktif termasuk dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Mengatasi PESK ilegal penting dilakukan karena teknologi yang digunakan biasanya sangat sederhana sehingga menurunkan kualitas lingkungan akibat membuka lahan dan pembuangan tailing, limbah yang dihasilkan pemisahan fraksi emas, yang tidak melalui proses standar.

Baca juga: KLHK tegaskan sawit bukan tanaman hutan

Padahal dalam PESK ilegal biasanya menggunakan bahan kimia seperti merkuri yang dapat mencemari lingkungan sekitar seperti sungai dan tanah.

Dia mengatakan pemerintah terus menangani PESK ilegal dengan KLHK telah berkolaborasi bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yang kini telah bergabung dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk mendorong teknologi pertambangan tanpa merkuri.

Hal serupa juga disampaikan Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid dalam diskusi itu. Dia mengharapkan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mengatasi praktik pertambangan tanpa izin (Peti).

Baca juga: KLHK terus dorong percepatan eksekusi putusan kasus lingkungan

"Menghilangkan atau mengurangi seminimal mungkin Peti atau pertambangan tanpa izin atau PESK ilegal ini untuk diformalisasikan. Formalisasi itu tidak bisa hanya tanggung jawab pemerintah pusat tetapi pemerintah daerah dan juga kerja sama dengan masyarakat setempat," jelasnya.

Hal itu perlu dilakukan, tegasnya, untuk mencapai tujuan untuk menghapus penggunaan merkuri di Indonesia.

Baca juga: KLHK ingatkan pencemaran merkuri dapat berpengaruh pada bahan pangan

Paparan merkuri, yang dikenal juga sebagai raksa, dapat berpengaruh terhadap kesehatan manusia seperti kerusakan kulit, gangguan pencernaan sampai kerusakan sistem saraf pusat. Keracunan akut merkuri sendiri dapat menyebabkan penyakit minamata yaitu kelainan fungsi saraf.

Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-4 (COP-4) Konvensi Minamata tentang Merkuri yang rencananya akan diadakan secara tatap muka pada Maret 2022 di Bali.

Baca juga: KLHK ingatkan beberapa cara merkuri masuk ke lingkungan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022