Gorontalo (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup, Riset dan Teknologi Informasi (Balihristi) Provinsi Gorontalo, menyatakan aktivitas PT.Gorontalo Mineral, sebuah perusahaan tambang yang tengah mengeksplorasi emas Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), ilegal.

Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Balihristi setempat, Rugaya Biki mengatakan pada tahap eksplorasi, seharusnya PT.GM telah melakukan studi Upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

"Dan hal itu tidak dilakukan," ungkapnya, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan tambang milik kelompok Bakrie itu beraktivitas di kawasan konservasi, yang haram untuk dijamah apalagi untuk dijadikan kawasan pertambangan.

"Penetapan suatu kawasan taman nasional itu bukanlah hal sembarangan, karena sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang," kata dia.

TNBNW sendiri, lanjutnya, memiliki struktur tanah yang tidak cocok untuk pertambangan, karena kawasan tersebut merupakan areal penyangga ekosistem sekaligus penyerap air terbesar, yang di antaranya mencegah banjir di Gorontalo.

Dia mencontohkan, ketika PT.GM membabat habis pohon di kawasan TNBNW seluas 19 hektar, langsung mengakibatkan banjir bandang hebat di pesisir selatan Gorontalo.

"Banjir bandang yang terjadi di Sogotia beberapa waktu lalu, bukan membawa lumpur, namun membawa kayu gelondongan dan menyapu rumah warga," kata dia. (SHS/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011