Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik, mengatakan, mulai 29 Juli 2011, berbagai film Hollywood akan diputar di beberapa gedung bioskop di Indonesia.

"Mulai 29 Juli 2011 mulai diputar film-film Hollywood di beberapa gedung bioskop," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, dua film yang paling ditunggu yakni Harry Potter and the Deathly Hallows Part-2 dan Transformers: Dark of the Moon mulai diputar dalam pekan ini.

Setelah dua film itu, beberapa film Hollywood lain sudah mengantre dan akan dilanjutkan dengan film-film lain.

"Imbauan saya meski film Hollywood sudah mulai masuk, tetaplah tonton film Indonesia yang sudah mulai meningkat kualitasnya," katanya.

Pihaknya terus mencari cara agar film impor bisa masuk ke Indonesia meskipun saat ini masih terjadi tarik ulur tunggakan pajak film sebesar Rp25 miliar dan denda 1.000 persen.

Ia berpendapat, industri film nasional termasuk bioskop di Indonesia yang kini jumlahnya 676 layar perlu mendapatkan dukungan lebih banyak film yang diputar di dalamnya.

Kapasitas film nasional saat ini masih berkisar 100 judul sehingga masih memerlukan lebih banyak judul film untuk mengisi kekosongan layar-layar tersebut.

"Film impor harus masuk agar bioskop di Indonesia tetap hidup," katanya.

Ia menyatakan prihatin jika potensi penonton film Hollywood di Indonesia yang mencapai satu juta orang akan "lari" ke negara tetangga seperti Singapura untuk bisa memuaskan hobinya menonton film, sehingga ada potensi hilangnya devisa dari sisi pariwisata.

Pihaknya tidak memiliki wewenang dalam kaitan perpajakan yang saat ini masih menimpa para importir film.

"Itu bukan kewenangan saya, kewenangan saya adalah menghidupkan industri film nasional," katanya.

Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan bukan berarti para penunggak pajak dibebaskan dari kewajibannya.

Setelah hampir lima bulan pihak major studio Hollywood yang tergabung dalam Motion Picture Association (MPA) melakukan "commercial hold", terhitung sejak 15 Juli 2011 telah kembali mengekspor produk film blockbuster ke Indonesia.

Pencabutan "commercial hold" oleh MPA dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.011/2011 yang mengatur perubahan mendasar dalam sistem penghitungan bea masuk film impor dari sistem metrik menjadi durasi dan dari sistem tarif Ad Valerum menjadi tarif spesifik.

Sementara itu PMK Nomor 102/PMK.011/2011 semakin memperkuat keyakinan major studio Hollywood untuk mengekspor filmnya ke Indonesia.

PMK tersebut mengatur tentang dasar nilai lain dalam pengenaan PPn dan PPh atas pemanfaatan film impor di dalam daerah pabeaan.

Sebagai pelaku usaha impor film, PT Omega Film, telah mendapatkan kepercayaan sebagai mitra major studio Hollywood yang tergabung dalam MPA untuk mengimpor empat film blockbuster di antaranya Transformer:Dark of the Moon dan Harry Potter and the Deathly Hallows Part-2.

Film-film yang telah lulus sensor itu diharapkan dapat mulai dipertunjukkan di bioskop-bioskop pada akhir Juli 2011.

Ia mengatakan, selama periode Januari-Juli 2011, jumlah film impor mencapai 75 judul.

Film-film tersebut diimpor oleh sembilan perusahaan impor film yang aktif dari 65 perusahaan impor film yang terdaftar.(*)
(T.H016/M029)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011