Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu (9/2), memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai saksi.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder di Bekasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil Kepala BPKAD Bekasi terkait kasus Rahmat Effendi

Selain Dinar, kata Ali, sebenarnya KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya untuk diperiksa, yakni Peter selaku karyawan swasta.

Akan tetapi, Peter mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit sehingga pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan ulang oleh KPK.

"Yang bersangkutan mengonfirmasi tidak hadir karena sakit. KPK akan menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai saksi," ujar Ali.

Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca juga: KPK mendalami pengadaan lahan terkait kasus korupsi di Bekasi

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

Baca juga: KPK dalami pemotongan uang ASN Pemerintah Kota Bekasi

Baca juga: KPK sita Rp200 juta dari Ketua DPRD Bekasi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022