Perda Garam beryodium ini dibentuk tidak lain untuk lebih memperkecil peredaran garam non beryodium di masyarakat.
Lombok Timur,NTB (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang garam beryodium yang didalamnya mencakup masalah peredaraannya di masyarakat.

Sementara Perda garam beryodium tersebut, hingga saat ini sudah dilakukan pembahasan di tingkat legislatif Lombok Timur, bahkan sudah disahkan tinggal tentunya mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi didalamnya.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas ESDM Perdagangan dan Perindustrian (ESDM, PP) Lombok Timur, H.Slamet Mulyono di Selong, Sabtu mengatakan pembentukan Perda tentang garam beryodium ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan penggunaan garam beryodium ditengah-tengah masyarakat yang ada di Lombok Timur.

Termasuk didalam Perda tersebut, sudah sangat jelas saksi atau hukuman yang akan dijatuhkan kepada para penjual yang tidak mengunakan garam beryodium kepada masyarakat, dengan tujuan untuk lebih memaksimalkan penggunana garam beryodium ditengah-tengah masyarakat yang ada di Lombok Timur.

Sementara hingga saat ini penggunaan garam beryodium ditengah-tengah masyarakat Lombok Timur sudah mulai mengalami peningkatan sedikit demi sedikit, dengan tentunya pihaknya terus memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat untuk menggunakan garam beryodium setiap harinya.

"Perda Garam beryodium ini dibentuk tidak lain untuk lebih memperkecil peredaran garam non beryodium di masyarakat," tegas H.Slamet Mulyono.

Ia mengatakan sementara dari hasil pendataan dilapangan hingga saat ini masyarakat yang menggunakan garam beryodium baru mencapai 50 persen saja, sedangkan sisanya yang 50 persen masih menggunakan garam non beryodium.

Maka hal inilah yang menjadi tugas kita semua untuk bersama-sama terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat penggunaan garam beryodium bagi kesehatan.

"Yang jelas penggunaan garam beryodium itu bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Lombok Timur," ujar Kabid Perindustrian Dinas ESDM PP Lombok Timur, H.Slamet Mulyono.

Ia menambahkan untuk luar areal pembuatan garam non beryodium di kabupaten Lombok Timur mencapai 190 hektar dengan yang paling terbanyak berada di wilayah kecamatan Keruak dan Jerowaru, dengan jumlah produksi pertahunnya mencapai 8000 ton.

Sementara kebutuhan masyarakat Lombok Timur akan garam beryodium mencapai 3600 ton, tentunya kalau dihitung dengan jumlah penduduk masyarakat yang ada di kabupaten Lombok Timur mencapai 1,2 juta jiwa.

"Untuk memenuhi capai terget penggunaan garam beryodium secara nasional sebesar 90 persen, maka kabupaten Lombok Timur akan bisa mencapainya dalam jangka 2-3 tahun ke depannya, dengan tentunya peningkatan produksinya terus ditingkatkan," tambah H.Slamet Muyono.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011