Kupang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, meningkatkan pelayanan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) melalui kerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum Lantera Belu.

"Kami hadirkan layanan bantuan hukum ini untuk menjawab kebutuhan WBP yang tidak mampu untuk mendapat pendampingan dan perlindungan saat berhadapan dengan hukum," kata Kepala LP Atambua, Edward Hadi, ketika dihubungi dari Kupang, Kamis.

Baca juga: 184 warga binaan dan pegawai LP Atambua diuji urin

Ia menjelaskan Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu sendiri sebagai pelaksana layanan bantuan hukum telah diverifikasi dan terakreditasi C oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi NTT.

Saat ini, kata dia yayasan tersebut merupakan satu-satunya pelaksana layanan bantuan hukum bagi BPW di LP Atambua dengan wilayah kerja mencakup Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Baca juga: 144 narapidana LP Atambua dapat remisi Natal

Ia berkata, pelayanan bantuan hukum bagi para WPB mencakup semua tahap mulai dari penyidikan/gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Dengan demikian, kata dia para WPB yang tidak mampu atau miskin akan terbantu ketika berhadapan dengan persoalan hukum. "Jadi upaya ini demi melindungi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sehingga hak-hak mereka juga terpenuhi," katanya.

Baca juga: Massa Rusak LP Atambua

Ia bilang, pemberikan bantuan hukum kepada narapidana/tahanan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 16/2011 Tentang Bantuan Hukum. "Bantuan hukum ini diharapkan menjawab kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi WBP yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022