Pembayaran klaim ini masih didominasi oleh jaminan hari tua (JHT)
Ende (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ende telah membayar klaim empat perlindungan sebesar Rp27 miliar selama 2021.

"Pembayaran klaim ini masih didominasi oleh jaminan hari tua (JHT)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende Hendi Kurniawan di Ende, Kamis.

Program JHT masih memiliki nilai klaim yang cukup besar yakni sebanyak Rp24,72 miliar karena dampak dari pandemi COVID-19.

Dia menjelaskan pandemi COVID-19 telah menyebabkan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Banyak tenaga kerja di wilayah ini yang merantau di luar pulau dan mendapatkan PHK. Mereka pun pulang ke kampung halaman dan melakukan klaim JHT di kantor cabang Ende dan unit layanan di Nagekeo dan Ngada, termasuk klaim secara daring.

Secara rinci, BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim jaminan kematian (JKM) sebesar Rp2,37 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayarkan sebanyak Rp406 juta dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak Rp267 juta.

Hendi mengatakan pembayaran klaim itu diberikan untuk wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende yang meliputi Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada.

Penerima dari klaim itu tentunya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, serta kematian dan memasuki usia pensiun.

Klaim tersebut sebagian besar berasal diperuntukkan bagi peserta dari kalangan Pekerja Penerima Upah (formal), Bukan Penerima Upah (informal), dan pekerja jasa konstruksi.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada peserta dengan mempermudah layanan klaim secara daring sehingga layanan semakin cepat dan sederhana tanpa perlu datang ke kantor.

Nantinya para peserta dapat mengakses antrean daring melalui laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi J-MO (Jamsostek Mobile).

Baca juga: Kemnaker sebut JHT kembali hakikatnya beri perlindungan masa tua

Baca juga: Menaker: JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu

Baca juga: Menaker: Sejak awal JHT disiapkan untuk kepentingan jangka panjang

 

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022