Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein, mengatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan Muhammad Nazaruddin hanyalah bertujuan untuk menghancurkan karier ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Patra, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Rabu mengatakan bahwa ucapan Nazaruddin mengenai keterlibatan Anas dalam kasus dugaan korupsi, sepenuhnya fitnah.

Menurut dia, sebagai lokomotif pemimpin muda yang berpotensi berkibar pada Pemilu 2014, Anas Urbaningrum banyak dijegal lawan politiknya.

Patra menilai wajar Anas Urbaningrum coba dihentikan lawan politiknya dengan beragam cara yang tidak etis.

"Tujuannya agar lokomotif Anas Urbaningrum tidak sampai peron atau Pemilu 2014," kata Patra usai sidang gugatan perdana sengketa Pilkada Papua Barat.

Menurut Patra, banyak pihak berkepentingan agar citra Anas Urbaningrum hancur dengan menuduhnya terlibat korupsi, padahal tuduhan korupsi yang dilontarkan Nazaruddin tidak bisa dibuktikan.

Karena itu, pihaknya mendesak polisi untuk mengenakan pasal pencemaran nama baik kepada Nazaruddin ketika kembali ke Indonesia.

"Nazaruddin harus dihukum berat jika ucapannya yang menyudutkan Pak Anas tidak terbukti di pengadilan," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa Anas menerima uang Rp50 miliar dari proyek Ambalang untuk pemenangan dirinya saat pemilihan ketua DPP dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Nazaruddin juga menuduh Anas menerima uang Rp9 miliar dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011