Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan pemeriksa Inspektorat Wilayah Pegadaian Palopo, DR sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah kredit fiktif sebesar Rp9 miliar yang terjadi di Kantor Pegadaian Cabang Palopo dan Kantor Pegadaian Wilayah Regional VII Makassar 2008-2010.

"Penetapan tersangka baru itu berdasarkan temuan dan fakta-fakta baru dalam pemeriksaan beberapa orang saksi dan tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Amirullaah di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, penetapan DR sebagai tersangka baru lantaran dituding ikut serta menikmati uang hasil penggelapan uang nasabah sebesar Rp9 miliar tersebut bersama dengan IS yang lebih dahulu ditetapkan sebagai pihak yang paling bertanggungjawaab secara pidana.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka baru, namun ia belum bisa melakukan penahanan karena tersangka sebelumnya hanya sebatas saksi yang kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Karenanya, ia meminta agar nama tersangka tida dimunculkan ke media agar tidak melarikan diri.

Tersangka diduga sudah mengetahui adanya pengajuan kredit fiktif ini dan tersangka IS kemudian menggunakan uang hasil korupsi itu untuk menyogok DR sehingga bisa disimpulkan jika tersangka DR ikut menikmati uang hasil kejahatan.

"Berdasarkan keterangan tersangka dan bukti-bukti hasil penyidikan tim pemeriksa jika tersangka DR ini sudah mengetahui adanya penyimpangan di tubuh pegadaian, namun diduga tersangka kemudian disogok dengan uang hasil kejahatan itu untuk menyembunyikan kasus ini," katanya.

Koordinator tim penyidik kasus korupsi itu, Arifin Hamid yang dikonfirmasi membenarkan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan di pegadaian yang ditaksir merugikan keuangan perusahaan milik negara senilai miliaran rupiah itu.

"Untuk sementara memang ada penambahan tersangka baru sebanyak satu orang dan dia adalah mantan Inspektorar Pegadaian Palopo," katanya.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan pegawai Pegadian Pelita Cabang Makassar, IS sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi ini dan sekarang sedang menjalani proses penahanan di dalam Rutan Makassar.

Kasus ini terjadi pada 2008-2010 dengan modus tersangka melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi data nasabah lama yang berjumlah kurang lebih 127 nasabah.

Belakangan diketahui peminat kredit usaha mikro kecil tersebut ternyata fiktif yang kemudian menikmati uang miliaran tersebut.

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga berencana akan melakukan penyitaan sejumlah barang dan dokumen milik tersangka IS yang akan dijadikan sebagai barang bukti hasil kejahatannya dalam menggelapkan dana 127 nasabah di Pegadaian Palopo dan Pegadian Kantor Wilayah VII Makassar, sejak 2008-2010.

Diketahui, sejumlah barang yang akan disita yaitu antara lain empat jenis mobil yakni Toyota Rush, Suzuki Grand Vitara, Honda Jazz dan Toyota Yaris. Bukan hanya itu, satu rumah dikawasan Jl Cenderawasih Nomor 36 Lorong 2 Makassar yang diduga milik tersangka dalam menggelontorkan dana nasabah. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011