"Sudah (jadi tersangka). Belum lama ini" Ketua KPK Busyro Muqoddas
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemnakertrans.

Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kabag Pembertaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu, mengatakan Neneng yang saat ini tidak diketahui keberadaannya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Sabtu malam (13/8), Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan status tersangka kepada istri Nazaruddin itu telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Sudah (jadi tersangka). Belum lama ini," katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut peran Neneng sama dengan Mindo Rosalina Manulang, yaitu makelar dalam proses pelimpahan subkontraktor untuk proyek-proyek di BUMN yang rata-rata berkaitan dengan proyek di Kementerian.

Neneng diduga menjadi makelar dalam proses pelimpahan subkontrak PT Alfindo Nuratama Perkasa yang adalah pemenang tender proyek PLTS kepada PT Sundaya Indonesia.

Johan menyebutkan, Neneng dan Rosa berada di bawah bendera sama, yakni PT Alfindo Nuratama.

Johan menyebut Rosa yang sekarang terdakwa kasus dugaan suap proyek wisma atlet terafiliasi dengan perusahaan pemenang tender PLTS di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi.

Sampai sekarang Neneng tidak diketahui keberadaannya, namun dalam konferensi pers KPK semalam, Ketua Tim Gabungan Pencari Nazaruddin Brigjen Polisi Anas Yusuf mengatakan Neneng yang awalnya bersama Nazaruddin telah meninggalkan Kolombia pada 25 Juli 2011.(*)

V002/B009

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011