Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua orang saksi, yaitu VL selaku staf marketing Universitas Bandarlampung (UBL) dan HA seorang wartawan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020.

​​"Hari ini penyidik pidsus memanggil dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, di Bandarlampung, Senin.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ujar dia, VL diperiksa sebagai saksi terkait bukti-bukti aliran dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, dan HA selaku wartawan diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung tahun 2020.

"Kedua saksi hingga saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia.

Made mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Karena itu, penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

"Dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut, penyidik pidsus telah memanggil sekitar puluhan saksi, kemungkinan kami masih akan melakukan pemanggilan saksi agar terlihat jelas dan dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini. Hingga saat ini kami masih dalami saksi-saksi," kata dia lagi.

Kejati Lampung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dana hibah KONI yang dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor yang disalurkan dengan tidak sesuai, sehingga Kejati Lampung terus memeriksa sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: KONI Lampung optimistis capai target 10 besar
Baca juga: Sukses raih emas, Sutjiati dapat "uang kaget" dari KONI Lampung

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022