Tersangka M kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.
Meulaboh (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan seorang pria berinisial M, selaku Bendahara Desa Leubok Pasi Ara, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa terjadi dalam kurun waktu tahun 2016-2019.

“Tersangka M kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan, di Meulaboh, Senin malam.

Ia mengatakan, tersangka M ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait belanja desa tahun anggaran 2016-2019 lalu.

Adapun total indikasi kerugian keuangan negara sesuai hasil audit khusus dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), kata M Agung Kurniawan, sebesar Rp438.709.263.

Dia juga menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan penyidik guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Ia juga menegaskan Kejaksaan Negeri Aceh Barat di bawah kepemimpinan Firdaus akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.

Pihaknya juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa (gampong) agar berhati-hati dan profesional, dalam pengelolaan dana belanja desa di Kabupaten Aceh Barat..
Baca juga: KPK bakal koordinasi soal pelapor korupsi dana desa jadi tersangka
Baca juga: Kejagung klarifikasi penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022