Liwa, Lampung (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Waykanan mempersilahkan pekerja di daerah itu untuk melaporkan perusahaan yang mengabaikan hak karyawan mendapat tunjangan hari raya.

"Silahkan laporkan melalui SMS Center di nomor 0853-6966-1111 untuk kami tindaklanjuti," tegas Kepala Dinsosnakertrans Sanusi Murod melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja pada dinas setempat Sutrisno Utomo, di Blambanganumpu yang berada sekitar 200 km sebelah utara Kota Bandarlampung, Senin, saat dihubungi dari Liwa, Lampung Barat, Senin.

Sanksi normatif dan sosial, lanjut dia, bisa dikenakan mengingat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Pada pasal 8 ayat 1 dijelaskan pengusaha yang melanggar ketentuan bisa diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja," kata dia menerangkan.

Perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena kondisinya, imbuh dia, harus mengajukan paling lambat dua bulan sebelum Hari Raya Keagamaan terdekat.

"Karena itu pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang bekerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Dan berdasarkan peraturan tersebut tidak bisa secara mendadak mengatakan belum bisa memberi THR," kata dia.

Bahkan, ujarnya menambahkan, pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan juga berhak mendapatkan THR.

Sekitar 322 perusahaan berada di Kabupaten Waykanan. 21 di antaranya bergerak di bidang industri, 41 bidang perdagangan, 19 bidang angkutan, dua bidang pertambangan, 12 bidang bangunan.

Perusahan-perusahan tersebut memperkerjakan sekitar 19.688 jiwa, terdiri dari 12.943 laki-laki dan 5.310 perempuan.

"Tetapi belum ada temuan perusahaan atau pengusaha yang mengabaikan THR bagi pekerjanya di tahun-tahun lalu, semoga tahun ini juga demikian," kata dia. (ANT049/B013/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011