Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis terkait penjualan aset salah satu BUMN, PT Rajawali Nusantara Indonesia yang merugikan keuangan negara. "Penyelidikan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus dugaan penjualan aset salah satu BUMN di Gorontalo," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Rusdi Taher. Ia mengatakan, aset yang dimaksud adalah aset milik PT Rajawali Nusantara Indonesia yang bergerak di bidang pabrik gula di Propinsi Gorontalo, yang juga meliputi saham dan hak tagih. Rusdi menjelaskan, pada tahun 2003, aset PT Rajawali sebesar Rp 600 miliar dilelang senilai Rp 84 miliar. Berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran, Kejati menduga terjadi kerugian negara meski disebut-sebut BPPN telah menggunakan prosedur yang benar dalam pelelangan itu. Disinggung mengenai jumlah kerugian akibat penjualan aset itu, Rusdi mengaku belum mengetahui jumlah pastinya. "Masih dalam proses penyelidikan," kata Rusdi. Menurut Kajati DKI Jakarta, Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala BPPN mulai 19 April 2002 hingga 27 Februari 2004 itu belum berstatus tersangka karena masih tahap penyelidikan, dan kasus itu sendiri masih dipelajari lebih lanjut sebelum ditingkatkan status menjadi penyidikan. Ia juga mengatakan, kemungkinan besar kasus temuan Kejati itu akan ditingkatkan ke penyidikan. "Kasus ini menjadi prioritas, penyelidik diminta tidak main-main." Sejauh ini, Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sekitar 14 orang saksi terkait kasus penjualan aset BUMN itu, empat orang di antaranya adalah mantan pejabat BPPN.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006